Tanjung Redeb – Proses perizinan dan standar RSUD Tanjung Redeb yang sedang dibangun dinilai kontradiktif atau bertentangan. Pasalnya, proses perizinan RSUD tersebut bertipe C, sedangkan insrastruktur yang dibangun bertipe B. Kontradiksi itu, tak ayal, melahirkan kontroversi.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo menilai perizinan dan standar untuk RSUD Tanjung Redeb seharusnya selaras dan tidak boleh bertentangan. Maksudnya, dari segi infrastruktur Tipe B, maka izin pendirian bangunan juga mesti mengantongi izin Tipe B. Begitupun sebaliknya.
“Ngapain keluarkan izinnya Tipe C? Lalu kalau Tipe C, ngapain bangun. RSUD Abdul Rivai ini kan Tipe C juga. Saya baru dengar juga ini dan tentu saya kaget,” jelasnya.
Selama ini, lanjutnya, pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif memiliki satu suara bahwa RSUD Tanjung Redeb dibangun dengan standar Tipe B. Karena itu, alokasi anggaran yang disiapkan juga untuk Tipe B tersebut.
“Kita tidak tahu dalam proses perizinan ini apakah dalam perjalanan bisa diubah atau tidak. Tapi yang jelas dari awal kita bicara dari segi persiapan anggaran, RSUD itu untuk tipe B,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) pada DPUPR Berau, Niar A. Rani menjelaskan dalam proses izin pendirian bangunan gedung (PBG) pengganti IMB, izin yang dikeluarkan harus sesuai dengan standar bangunan yang hendak dibangun.
“Misalnya kalau izinnya untuk dua lantai maka pembangunan infrastrukturnya tidak boleh empat lantai. Intinya harus sesuai standar dan rencana awal mendirikan bangunan gedung,” imbuhnya.
Izin PBG, lanjut Niar, juga hanya boleh diterbitkan sebelum suatu bangunan berdiri. Setelah bangunan berdiri baru dikeluarkan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk izin operasi bangunan tersebut.
“PBG harus ada dulu baru bangunan yang direncanakan mulai dikerjakan. Lalu, ketika SLF belum terbit, bangunan itu belum bisa difungsikan atau belum bisa digunakan. Karena PBG dan SLF itu satu kesatuan.Jika tetap difungsikan, PBG bisa dibekukan,” bebernya.
Berbeda dengan Niar yang menegaskan bahwa PBG harus diterbitkan sebelum bangunan didirikan, Fungsional Penata Perizinan Muda pada DPMPTSP Berau, Veri menerangkan izin Tipe C RSUD Tanjung Redeb saat ini belum diterbitkan. Izinnya baru diterbitkan setelah RSUD itu berdiri.
“Kan tahapan izin rumah sakit itu nanti pada saat bangunan sudah berdiri. Bangunan sudah berdiri, fasilitas sudah tersedia nanti baru tim yang akan menilai. Kalau dia memenuhi standar untuk memenuhi izin Tipe C, baru diterbitkan izin,” paparnya.
Diakui Veri, proses perizinan RSUD itu menuju Tipe C. Selain itu, pembangunan RSUD itu juga sudah berjalan karena telah mengantongi izin Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan dokumen lingkungan (AMDAL).
“Cuma yang pasti saat ini memang arahnya ke Tipe C. Karena semua prosesnya kita di sini. Kalau Tipe B untuk upgrade kan memungkinan saja,” bebernya.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Halijah menerangkan pembangunan RSUD Tanjung Redeb itu memang sesuai rencana akan dipersiapkan menjadi RSUD Tipe B. Namun, saat ini proses perizinannya masih menuju Tipe C.
“Sekarang Tipe C. Dalam perkembangannya nanti ke Tipe B. Kan itu persyaratannya banyak, sarana prasarana, tenaga dokter spesialis. Dokter spesialis itu harus lengkap dulu baru bisa tipe B,” sambungnya.
Pembangunan RSUD Tanjung Redeb ini, tambahnya, didukung oleh pengembangan RSUD Abdul Rivai. Dua rumah sakit ini diakuinya masuk dalam program unggulan bupati.
“Yang sekarang Abdul Rivai itu ke depannya dipertahankan tetap Tipe C, nanti yang baru (RSUD Tanjung Redeb) itu Tipe B,” tutupnya. (*/TNW/FST)