Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Pelaku Bisa Diancam Hukuman Mati

Avatar of Redaksi
ZonaTV
556
×

Pelaku Bisa Diancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Polisi Sebut Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan (Sub

9877b250 picsart 23 08 30 15 19 07 936 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau terus lakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan yang terjadi belum lama ini. Dimana, pelaku sebelumnya sempat mencoba untuk merudapaksa korban yang merupakan anak tirinya. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna.

Dikatakannya, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, lantaran korban enggan menuruti nafsunya. Sehingga, pelaku melakukan upaya pemaksaan hingga terjadi pembunuhan.

“Pelaku itu mau memperkosa korbannya. Karena korbannya melawan, pelaku langsung mencekik korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Diakuinya, saat ini pelaku sudah dalam penguasaan tim opsnal Satreskrim Polres Berau. Yang mana, sedang berada di perjalanan dari Polres Bontang menuju Polres Berau.

“Pelaku sedang dibawa ke Berau,” terangnya.

Diungkapkannya, setibanya pelaku di Berau, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pelaku.

“Nanti ketika sudah di Berau, akan langsung di periksa,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih mempertimbangkan terkait penerapan pasal yang akan dipersangkakan terhadap pelaku.

“Kemungkinan ada dua pasal yang bisa diterapkan. Yakni, pasal 338 KUHP atau 340 KUHP,” ucapnya.

Kendati ada dua pasal yang bisa diterapkan, pihaknya pun menyebut bahwa penerapan pasal itu nantinya masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka.

“Nanti dilihat lagi, apakah ini bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP atau hanya 338 KUHP,” bebernya.

92302dfd picsart 23 10 10 22 30 04 010 11zon

Untuk diketahui, pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, untuk pasal 340 KUHP, menyatakan bahwa barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Kalau pasal 340 sudah jelas itu ancaman pidananya adalah hukuman mati. Tapi semua nanti kita tunggu saja hasil pemeriksaannya. Apakah memang bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP,” tandasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan