Tanjung Redeb – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau mengimbau partai politik (Parpol) untuk segera menurunkan alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye yang saat ini dipasang di tempat umum. Pasalnya, hal itu dinilai berpotensi melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Wada menjelaskan imbauan kali ini merupakan imbauan Bawaslu untuk kedua kalinya kepada parpol peserta pemilu. Sebelumnya, imbauan yang sama sebenarnya sudah disampaikan.
“Imbaun pertama kalau tidak salah sudah disampaikan Bawaslu Agustus lalu, setelah PKPU itu berlaku. Tapi parpol kelihatan masih belum ikuti itu. Kalau tidak diturunkan kami akan tindak. Karena alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye tidak boleh dipasang,” tegasnya.
Disampaikannya, sesuai aturan PKPU tersebut, partai politik peserta pemilu dilarang memasang alat peraga di tempat umum sebelum masa kampanye dimulai. Parpol hanya diperkenankan melakukan pertemuan dalam rangka sosialisasi dan pendikan politik di dalam lingkaran internal partai.
“Itu khususnya diatur dalam pasal 79. Pertemuan ini pun bersyarat. Parpol harus menyampaikan ke Bawaslu kalau ingin melakukan pertemuan terbatas di internal partai. Makanya tidak ada sosialisasi di lingkungan umum,” jelasnya.
Karena itu, Natalis meminta parpol peserta pemilu agar menaati aturan yang berlaku. Imbauan yang disampaikan kedua kalinya ini masih dalam rangka pencegahan. Bila imbauan ini juga masih diabaikan, Bawaslu akan melakukan penindakan.
“Ini masih tahapan pencegahan. Kalau penindakan ada konsekuensi hukumnya. Sebab pemasangan alat peraga mnyerupai alat peraga kampanye sebelum tahapan kampanye merupakan bagian dari pelanggaran pemilu,” terangnya.
Untuk menindaklanjuti imbauan itu, dalam satu dua hari ke depan Bawaslu akan menyurati parpol. Tujuannya agar parpol segera menurunkan alat peraga yang sudah secara jelas memuat nomor urut, nomor partai, ajakan pencoblosan, dan sebagainya yang sebenarnya hanya boleh dilakukan pada saat kampanye, tepatnya 28 November mendatang.
“Dua hari ke depan surat akan segera dikirim ke partai politik peserta pemilu. Dan parpol diminta untuk secara sukarela menurunkan alat peraga yang sudah memuat nomor urut, citra diri, dan ajakan pencoblosan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 79 ayat 4 PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang disahkan Juli silam, dijelaskan bahwa dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol di ruang publik.
Adapun metode yang dilarang yakni penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, atau media sosial. Sedangkan, untuk bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.
Bahan kampanye itu meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. Sedangkan alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Para peserta hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi interal. Dalam sosialisasi tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu. Bahkan dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan. (*/TNW/FST)