Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau dipastikan siap mengikuti ketentuan pusat, terkait larangan MA bagi pencalonan calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) pada semua tingkatan untuk maju pada pileg 2024 mendatang.
Kesiapan itu disampaikan KPU Berau pasca menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memerintahkan KPU untuk mencabut aturan-aturan yang dinilai hanya mempermudah mantan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi caleg.
Bagian Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Berau, Salesia menjelaskan keputusan MA tersebut akan dijalankan jika sudah ada perintah dari pusat. Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu tindaklanjut KPU RI atas putusan MA tersebut.
“Kami tunggu surat dari KPU RI terkait tindaklanjut putusan MA itu. Kalau sudah terbit barulah kami laksanakan perintah surat tersebut,” jelasnya.
Untuk para caleg Berau pada pileg mendatang, diakui Salesia, memang ada yang berstatus narapidana. Mereka pun telah melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai PKPU yang berlaku. Namun, secara khusus terkait mantan narapidana tipikor, Salesia kurang mengetahui secara pasti.
“Kurang tahu saya (mantan narapidana tipikor, red). Kalau mantan narapidana ada saja dan sudah melengkapi persyaratan,” singkatnya. (*/TNW/FST)