Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Developer Griya Salam Soal Argumen DLHK dan DPMPTSP

Avatar of Redaksi
ZonaTV
390
×

Developer Griya Salam Soal Argumen DLHK dan DPMPTSP

Sebarkan artikel ini

Keberatan Soal Statmen ASN DLHK dan DPMPTSP

1ea04c21 picsart 23 10 02 17 04 04 741 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Pembangunan perumahan Griya Salam kembali melahirkan kontroversi. Setidaknya antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau dan developer perumahan tersebut.

Permasalahan itu bermula dari masalah perizinan yang diklaim tidak dimiliki oleh Griya Salam, baik itu izin lingkungan maupun izin bangunan. Menjadi soal, pernyataan OPD pada lingkup Pemkab Berau tersebut tidak sesuai dengan proses perizinan yang diurus developer.

Menanggapi hal itu Direktur PT Saoda yang diberi kuasa oleh Direktur PT Bumi Hijau Abadi, Wafa membantah dan memberikan klarifikasi atas pernyataan pihak DLHK tersebut. Ada tiga poin penting yang dianggap Wafa tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Pertama, terkait tidak adanya izin lingkungan khususnya izin UPL/UKL. Baik Griya Salam maupun PBB, dijelaskan Wafa hanya sekadar brand. Izin resmi dalam proses perizinan pembangunan perumahan itu menggunakan badan usaha PT Bumi Hijau Abadi.

“Saya kira orang DLHK itu lupa. Tapi ketika saya beri penjelasan izin lokasi, lahan, SK Bupati 2011, dan izin lingkungan mereka bilang iya saja. Berarti memang ada izinnya,” jelasnya.

Kedua, pengerjaan setiap unit rumah dilaksanakan selama 18 hari. Hal itu menurut Wafa tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Dia (DLHK, red) itu dapat data itu dari mana. Kita di sini saja tidak tahu,” tegasnya.

Ketiga, Wafa menerangkan pihaknya selalu bersurat ke Pemkab Berau terkait pembangunan perumahan tersebut. Karena itu, tidak benar jika pihak DLHK menyampaikan bahwa developer tidak pernah bersurat ke pemerintah daerah.

“Kami ada suratnya. Awal tahun 2023 ada. Tahun sebelumnya juga ada,” sanggahnya.

Selain izin UPL/UKL, IMB untuk setiap unit rumah yang dibangun juga bukan mengatasnamakan Griya Salam atau PBB. IMB tetap dengan nama PT Bumi Hijau Abadi. Setelah IMB dihapus, memang perizinan bangunan sudah berubah menjadi pendirian bangunan gedung (PBG).

“PBG itu saat ini sedang dalam proses. Kalau untuk bangunan yang sudah dibangun kita juga akan berupaya untuk dapatkan sertifikat layak fungsi (SLF), imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan pada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Berau, Teddy menegaskan dokumen UPL/UKL yang ada hanyalah dokumen UPL/UKL Perumahan Bumi Berau, bukan Griya Salam.

“Dari sisi kami, Griya Salam itu tidak tercatat dari dokumen lingkungan. Yang ada di kami hanyalah Perumahan Bumi Berau,” jelasnya.

Ketiadaan dokumen lingkungan itu, menurut Teddy, harus menjadi dasar bagi penerbitan izin lainnya. Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, Teddy mempertanyakan dasar pendirian perumahan tersebut.

“Atas dasar apa dia membangun? Lalu kalau ada pembebasan, pembebasannya pakai bendera apa? Perumahan Bumi Berau atau Griya Salam? Itu yang pertama. Yang kedua, membebaskannya kepada siapa? Apakah pemilik rumah atau developernya?” bebernya.

Terkait pembebasan lahan, lanjut Teddy, bukan dilakukan oleh penghuni yang berdiam pada perumahan tersebut atau keluarga penghuni. Sebaliknya oleh developer. Ironisnya lagi, perumahan itu hanya dibangun dalam waktu 18 hari untuk 1 unit rumah.

“Yang benar itu, si developer ngomong. Kami sudah beli tanahnya. Oke. Kamu beli tanahnya tidak masalah. Tapi kamu harus ngurus izinnya, lingkungannya. Minimal kamu dengan pemilik perumahan lama itu ada adendum,” tegasnya.

Diakuinya, adendum atau perubahan terkait Perumahan Bumi Berau menjadi Griya Salam tersebut juga harus dilaporkan ke pemerintah daerah. Hal itu tertera dalam klausul SK terbitnya UPL/UKL.

“Di klausul mengenai SK terbitnya UPL/UKL itu, apapun perubahannya, dia (developer) harus lapor ke Pemda. Ini dia ngga lapor,” terangnya.

Tak hanya dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL/UKL) yang tiada. Perumahan Griya Salam juga diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan pendirian bangunan gedung (PBG).

Terpisah, Fungsional Penata Perizinan Muda pada DPMPTSP Berau, Veri membenarkan developer bahwa IMB yang diterbitkan selama ini bukan mengatasnamakan Perumahan Griya Salam melainkan. Sebaliknya atas nama PT Bumi Hijau Abadi.

Dijelaskan Veri, Ketiadaan IMB Griya Salam beralasan. Pasalnya, Griya Salam seperti PBB hanya sekadar brand dan bukan badan usaha. Dalam hubungan dengan PT Bumi Hijau Abadi, Griya salam merupakan sebuah brand dari badan usaha bernama PT Bumi Hijau Abadi.

“Griya Salam itu sebenarnya hanya brand saja sama seperti PBB. Jadi brand itu berbeda dengan badan usaha. Kan banyak tuh nama perusahaan apa nama brandnya beda,” jelasnya.

Griya Salam sendiri tidak memerlukan dokumen UPL/UKL, lanjut Veri, karena konsentrasinya pada pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tipe 36, dengan luas lahan di bawah 5 hektare (Ha). Karena itu Griya Salam hanya perlu memiliki surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

“Itu kemudahan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Bahkan tipe 36 untuk MBR itu dulu digratiskan. Itulah kemudahan-kemudajan yang pemerintah berikan untuk perumahan MBR,” terangnya.

Dengan hanya memiliki SPPL, pembangunan perumahan lalu dibangun dengan menggunakan izin lingkungan PT Bumi Hijau Abadi. Tak hanya itu, 20-25 unit rumah yang dibangun sebelum IMB dihapus, juga diterbitkan IMB atas nama PT Bumi Hijau Abadi.

“Kalau kita melihat izin lingkungan PT Bumi Hijau Abadi itu, 6 Ha lebih. Mungkin yang sekarang itu 3 Ha lebih. Kalau kita fokus ke MBR kan cuma 3,3 Ha lebih. Jadi, tidak diperlukan UPL/UKL,” imbuhnya.

Setelah PBG berlaku, ditambahkan Veri, pembangunan perumahan masih atas nama PT Bumi Hijau Abadi bukan Griya Salam. Namun, izin PBG tersebut sedang dalam proses.

“Itu masih atas nama PT Bumi Hijau Abadi. Kalau setelahnya itu kami tidak tahu. Setahu saya belum berproses di PBG-nya dan ini yang jadi persoalan. Kita tidak tahu nanti ke depan dia menggunakan Griya Salam atau tidak,” tutupnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan