Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBeritaKaltim

Kebijakan Bupati, Dana RT Diserahkan ke Kepala Kampung

Avatar of Redaksi
ZonaTV
238
×

Kebijakan Bupati, Dana RT Diserahkan ke Kepala Kampung

Sebarkan artikel ini
19eceed4 picsart 23 09 01 18 04 11 227 11zon scaled
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Tahun ini, total keseluruhan Dana RT sejumlah Rp 28,50 miliar untuk 561 RT pada 12 kecamatan di Kabupaten Berau telah dikeluarkan dari alokasi dana kampung (ADK). Dana itu pun tidak diserahkan langsung kepada RT. Penanganannya menjadi tanggung jawab kepala kampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu menjelaskan Dana RT yang dikeluarkan dari ADK tersebut sudah menjadi kebijakan bupati. Sebagai gantinya, Dana RT tersebut bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) khusus kabupaten.

“Ibu bupati sudah mengambil kebijakan dana RT itu tidak lagi menggunakan dana ADK. Tapi dia bantuan keuangan khusus dari kabupaten,” jelasnya.

Kebijakan itu diambil, mengingat dana itu diklaim memberatkan kepala kampung. Selain itu, dana yang telah dialokasikan dari ADK pada tahun lalu tersebut, tidak mencukupi untuk ratusan RT di Bumi Batiwakkal.

“Kalau tahun lalu masih ADK. Makanya ketika lewat dana ADK itu, ada RT yang tidak dapat. Karena uangnya tidak cukup,” terangnya.

Walaupun sudah dikeluarkan dari ADK, sistem pertanggungjawaban dana itu sebenarnya tetap sama. Perbedaannya hanya terletak pada sumber dana itu berasal. Selain itu, ADK untuk masing-masing kampung juga tidak dikurangi dengan adanya Dana RT tersebut.

“Dalam pertanggungjawaban sama saja. Cuma dengan berubahnya sumber dikira berbeda juga pengelolaannya,” tegasnya.

Diakui Tenteram, pada tahap awal dana itu digelontorkan, memang terdapat miskomunikasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kampung, termasuk para Ketua RT. Salah satunya, terkait pengelolaan dana itu.

“Waktu awal-awal itu mereka salah tangkap. Dikira uang itu diberikan ke RT. Padahal itu kan masuk APBK. Bukan uang diberi ke RT. Tetap melalui kampung. Karena pertanggungjawabannya dalam APBK,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari salah satu program bupati, lanjut Tenteram, dari total keseluruhan Rp 28,50 miliar lebih itu, tiap-tiap RT mendapat alokasi Dana RT sebesar Rp 50 juta. Terkait progres realisasinya, beberapa kampung dinilai sudah berhasil merealisasikannya.

“Tahun ini 50 juta per kampung. Kami belum cek progres realisasinya terakhir ke kampung. Cuma ada beberapa kampung sudah merealisasikan,” bebernya.

Dalam realisasinya, Dana RT hanya difokuskan untuk item pekerjaan dalam skala kecil. Pekerjaan itu seperti penanganan kebersihan, masalah sampah, semenisasi jalan, dan parit.

“Kalau seandainya dia perlu dana besar, ya dia pakai ADK. Artinya untuk hal-hal yang bisa cepat ditangani RT,” paparnya.

Semua pekerjaan itu juga, tambah Tenteram, hanya bisa dilaksanakan jika sudah melewati proses musyawarah dan mufakat dari tingkat RT. Hal itu dimaksud agar penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan RT.

Sedangkan terkait pengawasan penggunaan Dana RT, hal itu disampaikan Tenteram, akan dilakukan secara berjenjang. Maksudnya, ada tupoksi dan penangangan yang berbeda antar lintas sekto dan tingkatan pemerintahan.

“Pengawasan keuangan itu berjenjang. Kami bukan auditor. Artinya pertanggungjawaban itu tetap ditangani oleh kampung. Kalau diaudit itu tugasnya inspektorat. Kami pembinaan saja,” timpalnya.

Untuk diketahui, selain Dana RT yang diterima oleh setiap RT dengan nominal Rp 50 juta, tiap kampung saat ini sudah mendapat banyak alokasi anggaran. Anggaran yang sudah dicairkan itu perlu diperhatikan penggunaannya.

“Ada bantuan keuangan provinsi. Itu ada Rp 50 juta per kampung. Terus bantuan keuangan dari kabupaten Rp 50 juta per RT. Kemudian ada Rp 17,5 juta untuk PKK. Ada juga Rp 5 juta untuk operasional LPM dan Rp 5 juta untuk karang taruna,” tandasnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan