Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Jangan Timbun BBM

Avatar of Redaksi
ZonaTV
204
×

Jangan Timbun BBM

Sebarkan artikel ini
9877b250 picsart 23 08 30 15 19 07 936 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Seorang warga negara yang dengan sengaja menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berlebihan dipastikan dapat masuk bui. Sebab, sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal itu.

Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menegaskan pidana penjara yang dikenakan pada pelaku penimbun itu diatur dalam Pasal 55 UU Ciptaker tentang Minyak dan Gas (Migas).

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Penegasan peraturan itu disampaikan Ardian untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi penimbun BBM di tengah menipisnya stok pertalite belakangan ini.

“Kemarin itu betul ada panic buying. Tapi jangan sampai situasi ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk menimbun,” jelasnya.

Diakui Ardian, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan di lapangan atas dugaan penimbunan BBM yang dilakukan oknum tertentu.

“Ternyata di lapangan itu, tidak ada. Sudah dicek juga di gudang orang-orang yang ngetap itu. Tidak ada,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan itu, menurut Ardian, yang saat ini terjadi yakni Berau kekurangan pasokan BBM. Tak hanya itu, hal itu diperparah juga dengan keterlambatan pengiriman dari jobber.

“Memang BBM-nya sedikit. Bukan ditimbun. BBM yang seharusnya ada 10 ton, dalam satu hari habis, besoknya harusnya masuk lagi. Ini nggak masuk,” imbuhnya.

Secara khusus untuk mencegah masalah keterlambatan pengiriman dan pengantaran itu Ardian mengaku sudah menyuruh jobber untuk segera mencari solusi.

“Akhirnya didropinglah masing-masing SPBU itu 6 ton. Yang biasanya 10 ton itu jadi 16 ton. Sehingga itu untuk mengcover apabila nanti ada keterlambatan lagi,” tutupnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan