Tanjung Redeb – Belakangan ini, muncul beberapa lembaga sosial tak berizin yang turun ke jalan dan rumah warga dengan maksud memungut dana sosial dari masyarakat.
Lembaga sosial tersebut diketahui tidak berizin. Dengan dalih meminta sumbangan atas nama kepentingan umum, lembaga sosial ini terlihat tanpa takut melancarkan tujuan latennya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau, Iswahyudi menegaskan terdapat beberapa jenis lembaga sosial yang diketahui pihaknya tanpa ada izin.
Lembaga-lembaga sosial itu biasanya muncul dengan label rumah yatim piatu, kesejahteraan sosial dan anak serta lembaga sosial sejenisnya.
Keberadaan lembaga sosial ini, diakuinya, tidak berizin. Bahkan untuk saat ini, aktivitasnya tidak diperbolehkan.
Pasalnya, belum ada peraturan daerah (Perda) yang tegas untuk mengatur hal itu.
“Ini perdanya sedang digarap,” jelasnya.
Menanggapi media ini, apakah sudah ada sosialisasi terkait masalah kehadiran lembaga sosial itu, Iswahyudi mengakui sudah pernah melakukannya.
Sosialisasi itu, lanjut Iswahyudi, juga dilakukan di kalangan lembaga-lembaga sosial yang ada di Berau.
“Sosialisasi ada tapi memang tidak masif,” ungkapnya.
Atas dasar izin dan perda yang belum ada tersebut, Iswahyudi meminta pihak Satpol PP bertindak tegas terhadap lembaga sosial yang masih berkeliaran meminta sumbangan dana dari masyarakat.
“Kalau ada seperti itu maka tugas Satpol PP menangkap,” tutupnya. (*/TNW/FST)