Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauNasional

RUU ASN Bakal Disahkan, Honorer Boleh Jadi PPPK Penuh Atau Paro Waktu

Avatar of Redaksi
ZonaTV
850
×

RUU ASN Bakal Disahkan, Honorer Boleh Jadi PPPK Penuh Atau Paro Waktu

Sebarkan artikel ini
fc145ca2 picsart 23 08 12 17 51 37 827 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tuntas. Rancangan undang-undang (RUU) tersebut siap disahkan pada masa sidang mendatang.

Anggota Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda memastikan, pemerintah dan DPR sudah satu suara. Karena itu, RUU ASN bisa segera disahkan.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

”Iya. Insya Allah (Agustus, Red) di masa sidang depan,” katanya kemarin (10/8).

Sejumlah klausul masih masuk dalam draf RUU ASN ini. Salah satunya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang nanti terbagi menjadi dua. Yakni, PPPK penuh waktu dan paro waktu.

Dua skema tersebut, kata dia, bakal menjadi upaya penyelesaian atas masalah 2,3 juta honorer saat ini. Sebab, honorer akan ditiadakan pada akhir November 2023. Itulah imbas dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengamanatkan tidak ada lagi honorer per 28 November 2023. Yang tersisa hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

”Agar ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak berlaku lagi, ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah sepakat bahwa tidak ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal dalam kebijakan terkait dengan honorer ini. Kemudian, gaji mereka akan tetap sama dan tidak membebani anggaran negara.

Dalam draf RUU ASN, Rifqi menyebut, diatur pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu maupun paro waktu. Posisi PPPK penuh waktu akan sangat terbuka bagi honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun. Bahkan, PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus bakal diberi kesempatan mengikuti asesmen menduduki jabatan struktural. Termasuk mendapatkan hak pensiun.

Sementara itu, PPPK paro waktu akan dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun. Kategori ini bakal menyasar satpam, petugas kebersihan, hingga sopir. Hal itu sebelumnya turut ditegaskan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Dia menegaskan, 2,3 juta honorer tersebut tidak semuanya masuk PPPK paro waktu.

”Tapi, bergantung pada tugas yang diberikan pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki,” ujar politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Men PAN-RB Azwar Anas telah mengamini adanya PPPK paro waktu ini. ”Iya, setelah RUU ASN disahkan,” katanya.

Menurut mantan bupati Banyuwangi tersebut, dalam UU ASN baru akan didorong formulasi untuk pekerjaan paro waktu. Apalagi, waktu kerja honorer saat ini dinilai tidak ideal. Dia mencontohkan jam kerja petugas cleaning service.

Kelompok kerja ini, menurut dia, tidak perlu melakukan presensi pada pagi dan sore. Terlebih, pendapatan mereka hanya Rp 600 ribu per bulan. Pemberlakuan part-time dengan waktu tertentu membuat mereka bisa memanfaatkan sisa waktu untuk mencari tambahan upah di tempat lain. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan