Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerau

6 Kepala Kampung Bakal Diberhentikan Gegara Gabung Parpol

ZonaTV
333
×

6 Kepala Kampung Bakal Diberhentikan Gegara Gabung Parpol

Sebarkan artikel ini

Mencoba Keberuntungan Maju Jadi Caleg

ea24c2a4 picsart 23 08 03 19 47 41 349 11zon
IKLAN VIDEO LIST

TANJUNG REDEB – 6 Kepala Kampung di Bumi Batiwakkal bakal diberhentikan. Lantaran, telah bergabung di Partai Politik, dan memilih mencoba peruntungannya untuk menduduki kursi Legislatif di tahun 2024 mendatang.

Larangan keterlibatan perangkat desa dalam dunia politik diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Pada pasal 29 huruf g, disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Tak hanya kepala desa, perangkat desa lain juga dilarang menjadi pengurus parpol. Perangkat desa yang dimaksud meliputi Sekretaris Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Hal itu diatur pada pasal 48 UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut.

Pj Sekkab Berau, Agus Wahyudi, menjelaskan dari enam kepala kampung yang mencalonkan diri pada pileg itu sudah ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sesuai hasil keterangan, diketahui, selama ini Kakam tersebut memang terlibat dalam dunia politik dan aktif pada parpol tertentu. Keterlibatan itu tidak terlepas dari rencana bertarung di pileg mendatang.

“Dan yang memang serius maju sudah berproses pengunduran dirinya. Mereka akan mengajukan berhenti karena mencalonkan diri di pileg yang akan datang,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu menerangkan enam Kakam itu antara lain Kakam Sumber Agung, Long Lanuk, Labanan Makmur, Sei Bebanir Bangun, dan dua kampung lainnya.

Enam Kakam itu, lanjutnya, seharusnya tidak aktif dalam parpol tertentu jika ingin menjabat sebagai kepala kampung. Apabila mereka terlibat aktif, maka otomatis mereka harus meninggalkan jabatannya.

“Kepala kampung harusnya tidak aktif. Karena itu mereka harus mengundurkan diri. Nanti kami proses,” jelasnya.

Pemberhentian enam Kakam itu, tambahnya, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa Kakam tidak boleh berpolitik.

Alasannya, keterlibatan Kakam dalam dunia politik dapat berpotensi pada penggunaan fasilitas kampung untuk kepentingan politik.

“Dan sesuai arahan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, hal ini juga harus segera ditindaklanjuti. Agar proses atau tahapan pilkakam juga berjalan lancar,” imbuhnya.

Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun, Muhammad Rasatkan, membenarkan bahwa dirinya termasuk salah satu Kakam yang akan melaju ke pileg 2024 mendatang.

Diakuinya, telah membuat surat pengunduran diri. Kendati demikian, dirinya masih menjabat sebagai kepala kampung.

Pemberhentian secara defenitif dari jabatan Kakam, akan diketahui setelah surat pengunduran diri itu diterima. Berikutnya, sudah ada SK pemberhentian dari Bupati Berau.

“Saat ini, masih menunggu SK pemberhentian,” singkatnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan