BERAU– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sepanjang 2026 menghanguskan 67,88 hektare lahan dalam sembilan perkara yang ditangani Polres Berau. Polisi menduga, pembakaran dilakukan untuk menekan biaya pembukaan lahan hingga berkaitan dengan praktik perambahan dan jual beli lahan.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengungkapkan sembilan laporan polisi tersebut terdiri atas delapan perkara perorangan dan satu perkara korporasi yang melibatkan PT PSR. Dalam penanganan perkara perorangan, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
“Motifnya adalah ekonomi dan efisiensi waktu serta biaya. Jika menggunakan alat berat, biayanya jauh lebih besar. Sehingga mereka memanfaatkan momen musim kemarau dan cuaca panas untuk melakukan pembakaran,” ujar Noor Dhianto dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla, Kamis (29/10/2026).
Selain dugaan penghematan biaya, penyidik turut mendalami kemungkinan pembakaran yang berkaitan dengan transaksi jual beli lahan. Polisi menduga terdapat praktik perambahan dengan menebang pepohonan terlebih dahulu, kemudian membakar kawasan tersebut sebelum lahan diperjualbelikan.
Dari sembilan titik kejadian, tiga titik berada di kawasan PT PSR. Sementara itu, titik lainnya tersebar masing-masing satu di Kasai, Derawan, Tubaan, dan Biatan, serta dua titik di Biduk-Biduk. Kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, tercatat sebagai lokasi dengan luasan kebakaran terbesar.
Dalam perkembangan penyidikan, tujuh perkara perorangan telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti. Adapun perkara korporasi yang melibatkan PT PSR telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pembakaran dan transaksi lahan, termasuk aparatur pemerintah kampung. Penyidik menyatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan tersebut berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
“Kami akan dalami dan gali lagi apakah ada keterlibatan aparatur pemerintah kampung, baik yang memberikan kesempatan maupun berkolaborasi. Jika ada bukti kuat, kami tidak ragu untuk memprosesnya secara hukum,” tegas Noor.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran, di antaranya korek api, alat pencacah atau penebang, gergaji mesin, serta bahan bakar.
Polres Berau juga telah menetapkan status quo pada lokasi lahan yang terbakar. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut selama proses hukum berlangsung.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap karhutla di Berau. Polisi menegaskan, setiap dugaan keterlibatan pihak lain akan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












