Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Berau

Aktivasi IKD Berau Baru 8,64 Persen, Disdukcapil Bidik Target 10 Persen

ZonaTV
15
×

Aktivasi IKD Berau Baru 8,64 Persen, Disdukcapil Bidik Target 10 Persen

Sebarkan artikel ini
fb308b78 img 20261028 wa0088 scaled
Disdukcapil Berau Doc.Zona

BERAU – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Berau masih tergolong rendah. Berdasarkan rekapitulasi kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota se-Kalimantan Timur per 23 Oktober 2026, persentase aktivasi IKD di Berau baru mencapai 8,64 persen.

Data tersebut mencatat sebanyak 18.754 penduduk telah mengaktifkan IKD dari total 217.157 penduduk dalam kolom perekaman. Capaian ini masih berada di bawah rata-rata Provinsi Kalimantan Timur yang mencapai 12,50 persen.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Berau, David Pamuji, mengungkapkan sosialisasi dan perluasan aktivasi IKD terus dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut bertujuan mendorong masyarakat beralih ke identitas digital sekaligus memperbarui data kependudukan agar lebih mudah diakses untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik.

David menyebut, capaian aktivasi IKD di Berau saat ini masih berada di kisaran 9 persen. Karena itu, pihaknya berupaya meningkatkan persentase tersebut hingga menyentuh 10 persen.

“Untuk Berau, capaian aktivasi IKD masih di kisaran 9 persen. Kami terus berupaya meningkatkan capaian ini melalui sosialisasi dan pelayanan aktivasi kepada masyarakat,” demikian penjelasan David berdasarkan materi wawancara.

Dokumen Lama hingga Validasi Data Jadi Perhatian

Menurut David, pemanfaatan IKD juga berkaitan dengan persoalan dokumen kependudukan lama yang belum sepenuhnya terintegrasi secara digital.

Dalam sejumlah kasus, dokumen fisik lama belum memiliki tanda tangan elektronik (TTE) atau belum dapat ditampilkan secara lengkap ketika diakses melalui sistem digital. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pembaruan dan validasi data kependudukan.

“Masih ada dokumen lama yang datanya belum terintegrasi secara digital. Ada juga kartu keluarga yang datanya belum muncul ketika dibuka melalui sistem IKD, termasuk akta lama yang hanya menampilkan data tanpa dokumennya,” jelasnya.

Melalui pembaruan data dan pemanfaatan layanan digital, Disdukcapil berharap masyarakat dapat mengakses informasi kependudukan dengan lebih mudah. Meski demikian, persoalan dokumen lama tetap memerlukan pemeriksaan dan penanganan sesuai kondisi masing-masing data.

Selain mempermudah akses identitas kependudukan, David menyoroti pentingnya validasi data masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial.

Menurutnya, ketidaksesuaian data masih menjadi persoalan, termasuk ketika warga yang dinilai layak menerima bantuan justru tidak masuk kelompok desil yang menjadi sasaran program. Sebaliknya, terdapat pula masyarakat yang dinilai tidak memenuhi kriteria tetapi tercatat sebagai penerima bantuan.

“Persoalan data ini perlu divalidasi agar masyarakat yang memang berhak bisa mendapatkan bantuan sesuai ketentuan. Jangan sampai warga yang membutuhkan justru tidak masuk sasaran karena ketidaksesuaian data,” demikian penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan dalam wawancara.

David menjelaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas penting untuk memastikan data seseorang tidak tertukar ketika digunakan dalam pelayanan publik.

Namun, pemanfaatan IKD perlu dipahami secara tepat. Aktivasi IKD tidak otomatis menentukan seseorang berhak atau tidak berhak menerima bantuan sosial. Penetapan penerima tetap bergantung pada kriteria program dan validasi data sosial ekonomi oleh instansi yang berwenang. IKD dan NIK dapat mendukung proses identifikasi serta pemutakhiran data, tetapi bukan satu-satunya penentu kelayakan penerima bantuan.

Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Disdukcapil Berau menyediakan layanan aktivasi IKD di sembilan kecamatan dan 46 kampung.

Langkah tersebut diharapkan mempermudah masyarakat yang belum mengaktifkan identitas digital, terutama warga yang menghadapi kendala akses pelayanan atau belum memahami proses aktivasi.

David juga menyebut Berau diproyeksikan menjadi salah satu daerah percontohan pada 2027 dalam pengembangan program yang berkaitan dengan pemanfaatan data kependudukan dan pelayanan publik.

Perluasan layanan tersebut menjadi penting mengingat capaian Berau masih tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur.

Berdasarkan data per 23 Oktober 2026, Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat aktivasi IKD sebesar 24,99 persen, Kota Balikpapan 21,68 persen, dan Kabupaten Mahakam Ulu 17,55 persen. Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 11,34 persen dan Kabupaten Kutai Timur 10,67 persen.

Adapun Kota Samarinda mencatat 8,88 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan Berau.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa percepatan aktivasi IKD masih menjadi pekerjaan rumah bagi Disdukcapil Berau. Selain meningkatkan sosialisasi, kemudahan akses layanan dan pendampingan masyarakat diperlukan agar identitas digital dapat dimanfaatkan secara lebih luas.

Disdukcapil Berau diharapkan terus memperkuat pelayanan hingga tingkat kampung sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan IKD, tetapi juga memahami manfaat, prosedur aktivasi, dan pentingnya menjaga keamanan data pribadi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan