Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Pemkab Berau

Pemadaman Listrik Berulang, GMSB Pertanyakan Hak Kompensasi Pelanggan PLN Berau

ZonaTV
28
×

Pemadaman Listrik Berulang, GMSB Pertanyakan Hak Kompensasi Pelanggan PLN Berau

Sebarkan artikel ini
6bf35d86 img 20261027 wa0207 scaled
Perwakilan Gerakan Masyarakat Sipil Berau (GMSB) di kantor Bupati

BERAU – Pemadaman listrik yang berulang kali terjadi di Kabupaten Berau dalam sepekan terakhir tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga memunculkan persoalan mengenai pemenuhan hak pelanggan atas kompensasi dari PT PLN (Persero), Selasa (27/10/2026).

Perwakilan Gerakan Masyarakat Sipil Berau (GMSB), Rachmad Aditya, menyoroti minimnya sosialisasi mengenai mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan pasokan listrik. Ia mengaku belum pernah menerima kompensasi.

“Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sudah dibuat tapi sampai saat ini konsumen tidak pernah mendapatkan hak kompensasi terkait pelayanan mutu dan tidak pernah ada sosialisasi untuk konsumen, karna itu hak konsumen sesuai UU perlindungan konsumen. Kita mengalami mati lampu dari 2017 tidak pernah dapat kompensasi,” ungkap Aditya.

Menurutnya, pelanggan perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak mereka, termasuk persyaratan, mekanisme, serta indikator yang digunakan PLN dalam menentukan kelayakan penerima kompensasi.

Ia menyayangkan belum adanya sosialisasi yang dirasakannya sebagai konsumen terkait hak tersebut. Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak pemadaman, tetapi juga memahami bentuk pertanggungjawaban penyedia layanan listrik.

“Dan tugas mereka untuk sosialisasi ke konsumen tidak pernah ada, khususnya saya sebagai konsumen,” katanya.

Sorotan GMSB tersebut mengarah pada implementasi standar mutu pelayanan listrik, terutama ketika gangguan pasokan terjadi berulang kali dan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

Secara regulasi, pemberian kompensasi berkaitan dengan pemenuhan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan mengenai TMP menjadi salah satu acuan untuk menilai kualitas pelayanan PLN, termasuk dalam aspek keandalan pasokan listrik.

Selain itu, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Besaran kompensasi disebut berkisar antara 50 hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, bergantung pada tingkat pelanggaran standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, besaran tersebut tidak serta-merta berarti setiap pemadaman dengan durasi tertentu otomatis menghasilkan kompensasi dalam persentase yang sama. Penentuan hak pelanggan tetap harus mengacu pada indikator TMP, periode pengukuran, serta mekanisme perhitungan yang ditetapkan dalam regulasi.

Di sisi lain, Manager UP3 PLN Berau, Erwinton Naibaho, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 122.K/TL.01/MEM.L/2026 tentang Besaran Tingkat Mutu Pelayanan PT PLN (Persero) Tahun 2026.

Keputusan tersebut menjadi acuan dalam menetapkan standar mutu pelayanan listrik yang harus dipenuhi PLN pada tahun berjalan.

Terkait mekanisme kompensasi, pelanggan pascabayar dapat menerima pengurangan tagihan listrik, sedangkan pelanggan prabayar dapat memperoleh kompensasi melalui tambahan token saat melakukan pengisian ulang, sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran kompensasi disesuaikan dengan indikator pelayanan yang tidak terpenuhi dan perhitungan berdasarkan ketentuan TMP.

Erwinton juga menyampaikan bahwa besaran kompensasi yang diterima pelanggan dapat berbeda antardaerah. Perbedaan tersebut berkaitan dengan standar dan indikator mutu pelayanan yang berlaku pada masing-masing wilayah.

Penjelasan tersebut menjadi penting untuk memperjelas bagaimana ketentuan kompensasi diterapkan di Kabupaten Berau, terlebih setelah sejumlah wilayah mengalami gangguan pasokan listrik dalam beberapa waktu terakhir.

Perbedaan sudut pandang antara GMSB dan PLN Berau menempatkan persoalan transparansi sebagai hal yang perlu diperjelas. Di satu sisi, masyarakat mempertanyakan kompensasi dan sosialisasi hak pelanggan. Di sisi lain, PLN menyatakan memiliki acuan regulasi dalam menentukan standar pelayanan dan pemberian kompensasi.

Karena itu, penjelasan mengenai regulasi yang digunakan perlu diikuti informasi yang konkret tentang penerapannya. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana PLN menghitung pemenuhan TMP, bagaimana pelanggan dapat memeriksa kelayakan kompensasi, serta melalui saluran apa pengaduan dapat disampaikan.

Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa gangguan listrik yang terjadi tidak hanya ditangani melalui pemulihan pasokan, tetapi turut menjadi bahan perbaikan kualitas pelayanan.

Bagi pelanggan, persoalannya bukan semata-mata mengenai besaran kompensasi. Kepastian informasi, transparansi perhitungan, dan kejelasan mekanisme pengaduan juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, polemik kompensasi pemadaman listrik di Berau menjadi momentum bagi PLN untuk memperjelas penerapan standar mutu pelayanan sekaligus meningkatkan komunikasi dengan masyarakat. Sebab, hak pelanggan tidak cukup hanya diatur dalam regulasi, tetapi juga perlu disosialisasikan dan dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan