BERAU – Industri pertambangan di Kabupaten Berau dinilai tidak cukup hanya menghasilkan produksi dan penerimaan negara. Rantai ekonomi yang terbentuk dari aktivitas tambang juga harus mampu melahirkan pengusaha lokal yang semakin kuat dan mandiri.
Pandangan itu disampaikan Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Berau, Tony Suprayugo, menyikapi terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keputusan yang ditetapkan 18 September 2026 tersebut mengatur penggunaan jasa pertambangan oleh pemegang IUP maupun IUPK melalui perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar wilayah izin pertambangan.
Bagi Tony, ketentuan tersebut harus dibaca lebih jauh dari sekadar aturan administratif. Bagi daerah penghasil seperti Berau, kebijakan itu dapat menjadi momentum memperbesar perputaran ekonomi lokal melalui keterlibatan perusahaan daerah dalam rantai pasok pertambangan.
“Kalau pemerintah sudah memberikan penekanan untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah operasi, maka pengusaha lokal yang memenuhi legalitas dan kompetensi harus mendapatkan ruang yang lebih besar,” ujar Tony.
Namun, Tony menegaskan, pelibatan perusahaan lokal tidak boleh diterjemahkan sebagai pembagian pekerjaan tanpa standar.
Pengusaha daerah tetap harus memenuhi persyaratan legalitas, kemampuan permodalan, kompetensi tenaga kerja, peralatan, keselamatan pertambangan hingga tata kelola perusahaan.
“Lokal bukan berarti pekerjaan diberikan begitu saja. Pengusaha lokal juga harus profesional. Tetapi jangan sampai standar dibuat sedemikian rupa sehingga perusahaan lokal tidak pernah memiliki kesempatan untuk tumbuh,” tegasnya.
Berau Coal Dinilai Punya Peran Strategis
Tony menyebut PT Berau Coal sebagai salah satu perusahaan yang memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem usaha lokal.
Sejak 31 Januari 2025, Berau Coal memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak dengan masa berlaku hingga 26 April 2035 dan wilayah konsesi sekitar 78.004 hektare di Kabupaten Berau.
Dengan skala operasi tersebut, Tony menilai peluang ekonomi yang tercipta seharusnya tidak berhenti pada aktivitas penambangan.
Rantai bisnis pertambangan memiliki ruang yang luas, mulai dari konstruksi, pemeliharaan, transportasi, penyediaan suku cadang, bengkel, katering, logistik, penyediaan barang, reklamasi, jasa lingkungan hingga berbagai layanan pendukung lainnya.
“Dengan posisinya sebagai perusahaan besar yang beroperasi di Berau, kami berharap semakin banyak ruang yang secara terukur bisa dibuka bagi perusahaan-perusahaan lokal,” katanya.
Menurut Tony, keberhasilan daerah penghasil sumber daya alam tidak semestinya hanya diukur dari volume produksi batu bara.
Ada indikator lain yang tidak kalah penting: berapa banyak tenaga kerja lokal terserap, berapa banyak perusahaan daerah naik kelas, berapa besar belanja industri yang kembali berputar di daerah, serta seberapa besar aktivitas tambang mampu melahirkan kemampuan usaha baru.
“Kita tidak ingin Berau hanya dikenal sebagai daerah tempat sumber daya alam diambil. Ketika industri pertambangan berubah atau suatu saat berakhir, kita ingin Berau sudah memiliki pengusaha kuat, SDM kompeten dan perusahaan lokal yang mampu bersaing secara nasional,” ujarnya.
Bukan Sekadar “Jatah Lokal”
Tony juga mengingatkan agar gagasan pemberdayaan pengusaha daerah tidak terjebak pada istilah “jatah lokal”.
Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah membangun ekosistem pembinaan vendor lokal dengan indikator yang jelas.
Perusahaan pertambangan dapat memetakan kemampuan perusahaan daerah berdasarkan legalitas, pengalaman, kapasitas keuangan, peralatan, kompetensi tenaga kerja serta standar kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan.
Perusahaan yang belum memenuhi kualifikasi dapat diarahkan untuk memperbaiki kekurangan sebelum kembali mengikuti proses pengadaan.
“Yang kita dorong bukan proteksi tanpa ukuran. Kita ingin ada proses naik kelas. Kalau masalahnya sertifikasi, arahkan sertifikasinya. Kalau kemampuan SDM yang kurang, lakukan pembinaan. Kalau sudah memenuhi standar, berikan kesempatan berkompetisi secara fair,” jelas Tony.
Menurut dia, model tersebut justru dapat mempertemukan dua kepentingan sekaligus: perusahaan tambang tetap memperoleh mitra kerja profesional, sementara perusahaan lokal memperoleh ruang untuk meningkatkan kapasitas.
Di sisi lain, HIPMI juga meminta pengusaha lokal tidak hanya menunggu kebijakan.
Legalitas, administrasi, modal kerja, tenaga teknis, keselamatan kerja dan tata kelola harus dipersiapkan sejak sekarang.
“Ketika pintunya dibuka, perusahaan lokal harus sudah siap masuk dan membuktikan bahwa kita mampu bekerja profesional,” katanya.
Satu Kontrak, Efeknya Bisa ke Banyak Sektor
Tony melihat keterlibatan perusahaan lokal memiliki efek ekonomi yang lebih luas.
Ketika sebuah kontrak dikerjakan perusahaan daerah, perputaran uang tidak berhenti pada perusahaan penerima kontrak. Ada pekerja, pemasok, transportasi, bengkel, warung, tempat tinggal pekerja hingga berbagai usaha pendukung yang ikut menerima dampaknya.
“Satu kontrak yang dikerjakan perusahaan lokal dampaknya bukan hanya kepada pemilik perusahaan. Di belakangnya ada pekerja, keluarga pekerja, warung, kontrakan, bengkel, pemasok, transportasi dan berbagai usaha lainnya,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong Pemkab Berau, perusahaan pertambangan, organisasi pengusaha dan pelaku usaha lokal membangun forum yang lebih konkret.
Forum tersebut dapat digunakan untuk memetakan jenis pekerjaan yang tersedia, persyaratan vendor, kebutuhan sertifikasi, tenaga ahli hingga berbagai hambatan yang selama ini membuat perusahaan daerah sulit masuk ke rantai pengadaan pertambangan.
Abidinsyah Ikut Dorong Kontraktor Lokal
Dorongan terhadap peningkatan keterlibatan perusahaan daerah sebelumnya juga disampaikan tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Berau, H. Abidinsyah.
Ia berharap perusahaan lokal dan tenaga kerja Berau memperoleh kesempatan lebih luas pada pekerjaan pertambangan yang secara teknis memungkinkan dilaksanakan perusahaan jasa pertambangan.
“Harapannya, karena ekonomi sedang tidak baik dan pekerjaan di Berau juga susah, masyarakat serta perusahaan lokal bisa diberikan kesempatan untuk bekerja,” ujarnya.
Abidinsyah menekankan bahwa perusahaan lokal yang dilibatkan bukan pemilik ataupun penjual batu bara.
Posisinya sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan berdasarkan kontrak dan memperoleh pembayaran atas jasa yang diberikan.
“Pekerjaan yang belum dapat dikerjakan secara optimal, kalau memang memungkinkan, bisa diberikan kepada perusahaan lokal. Mereka bekerja sebagai kontraktor dan menerima ongkos pekerjaan, bukan membeli atau menjual batu bara,” jelasnya.
Ia tetap menekankan seluruh kegiatan harus mengikuti ketentuan pertambangan, standar keselamatan, perlindungan lingkungan serta mekanisme pengawasan perusahaan pemegang izin.
Dalam konteks PT Berau Coal, status perizinan perusahaan juga telah berubah. Berau Coal kini berstatus pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak setelah sebelumnya menjalankan kegiatan berdasarkan PKP2B.
Abidinsyah berharap persyaratan bagi kontraktor lokal tetap diterapkan secara profesional, namun tidak menjadi hambatan yang membuat perusahaan Berau yang sebenarnya memiliki kemampuan justru kehilangan kesempatan.
“Pekerjaan yang memungkinkan untuk dikerjakan perusahaan lokal dapat diberikan kepada mereka. Tetapi kendali, hasil produksi, dan tanggung jawab pengelolaannya tetap berada pada Berau Coal,” katanya.
Jangan Sampai Tambang Berakhir, Pengusaha Lokal Masih Menjadi Penonton
Tony melihat persoalan tersebut dalam perspektif yang lebih panjang.
Menurutnya, industri pertambangan seharusnya tidak hanya meninggalkan jejak berupa produksi batu bara, tetapi juga meninggalkan kapasitas ekonomi yang dapat bertahan ketika sumber daya alam mulai menurun.
Perusahaan tambang, kata dia, dapat menjadi ruang pembelajaran bagi pengusaha daerah untuk berkembang dari usaha kecil menjadi kontraktor menengah hingga perusahaan yang mampu mengambil pekerjaan di luar Berau.
“Kalau setelah puluhan tahun pertambangan berjalan tetapi perusahaan lokal tetap hanya menjadi penonton, berarti ada mata rantai pembangunan ekonomi yang belum selesai,” ujarnya.
Karena itu, HIPMI Berau mendorong agar semangat Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 diterjemahkan melalui sistem pengadaan yang transparan, kompetitif dan membuka kesempatan nyata bagi perusahaan jasa pertambangan daerah sepanjang memenuhi ketentuan.
Bagi Tony, persoalannya bukan semata siapa yang mendapatkan kontrak.
Lebih jauh, keterlibatan pengusaha lokal merupakan bagian dari upaya membangun fondasi ekonomi Berau agar tidak selamanya bergantung pada sumber daya alam.
“Tambang adalah sumber daya yang terbatas. Yang harus kita wariskan bukan hanya cerita bahwa Berau pernah menghasilkan batu bara dalam jumlah besar, tetapi kemampuan usaha, SDM dan kekuatan ekonomi lokal yang tetap hidup setelah sumber daya itu tidak lagi menjadi penopang utama daerah,” Tutup Tony.












