Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltim

Suara Musik Ganggu Permukiman, Legalitas THM di Berau Kembali Dipertanyakan

ZonaTV
16
×

Suara Musik Ganggu Permukiman, Legalitas THM di Berau Kembali Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
c8d95f02 img 20260924 wa0087
Foto: Illustrasi (Zenn Zona)

BERAU — Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kelurahan Karang Ambun dan Gayam, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat dalam rapat di Kantor Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (24/9/2026), menyusul keluhan warga mengenai aktivitas hiburan malam dan suara musik yang terdengar hingga ke lingkungan permukiman.

Perwakilan RT 13 Karang Ambun, Muh Akib, mengatakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut mengetahui langsung aktivitas hiburan yang berlangsung pada malam hari.

“Kami adalah masyarakat di sana, yang hidup di sana, yang tiap hari kami jalan, tiap malam lihat suasana,” ujarnya.

Persoalan THM tidak hanya berkaitan dengan aktivitas hiburan, tetapi juga menyentuh aspek perizinan, lingkungan, hingga ketertiban. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak serta-merta menunjukkan seluruh persyaratan usaha telah dipenuhi.

Kasi Lidik Satpol PP Berau, Dwi Heri, menjelaskan bahwa perizinan usaha kini banyak diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kondisi tersebut membuat pemahaman terhadap status dan kelengkapan dokumen usaha menjadi penting.

“Kalau untuk perizinan memang melalui OSS, langsung dari pusat. Jadi daerah sekarang tidak punya kewenangan untuk melakukan ini atau mengeluarkan regulasi izin itu,” ujarnya.

Dwi menyoroti masih adanya pelaku usaha yang menjadikan NIB sebagai dasar utama menjalankan usaha, meski terdapat dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai jenis kegiatan.

“Rata-rata THM itu masih modalnya NIB, nomor induk berusaha. Dengan adanya NIB itu, yang penting bisa bayar pajak juga. Padahal itu bukan izin usaha,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan usaha hiburan tetap memiliki sejumlah aspek yang harus diperhatikan, terutama terkait lingkungan. Kebisingan akibat aktivitas THM, termasuk penggunaan musik dengan volume tinggi, disebut perlu diukur sesuai ketentuan.

“Kalau terkait THM ini kan mungkin limbahnya atau kebisingannya, suaranya. Itu nanti diukur tingkat kebisingannya,” jelas Dwi.

Sorotan semakin mengemuka setelah Satpol PP menyebut masih terdapat sejumlah THM di Berau yang dokumen lingkungannya belum lengkap.

“Rata-rata belum lengkap semua itu, Pak. Hampir 10 THM di Kabupaten ini belum memiliki AMDAL,” ungkapnya.

Selain aspek lingkungan, Satpol PP juga menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban menjadi bagian yang perlu diperiksa di lokasi usaha.

“Kalau terkait keamanan dan ketertibannya, nanti kami juga yang akan survei ke sana. Cuma banyaknya belum melakukan itu,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Wasdal Dinas Perhubungan Berau, Syamsudin, menjelaskan penerapan sistem OSS memangkas sejumlah tahapan birokrasi dalam proses perizinan. Pengajuan dilakukan langsung melalui sistem tersebut.

“Mungkin RT atau lurah terlewatkan di situ. Karena di OSS itu, dia langsung saja, diklik, terus keluar perizinan itu,” jelasnya.

Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan THM tidak semata berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan aspek lingkungan, pengendalian kebisingan, keamanan, serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Keluhan warga Karang Ambun dan Gayam kini menjadi perhatian pemerintah dan aparat terkait untuk memastikan aktivitas usaha hiburan malam tetap berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengganggu lingkungan permukiman.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan