BERAU – Kesepakatan pembayaran hak pensiunan PT Kertas Nusantara (KN) yang ditargetkan tuntas paling lambat September 2026 kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan September, belum ada kepastian dari pihak perusahaan mengenai realisasi pembayaran pesangon, uang pensiun, maupun dana outstanding sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat gabungan Komisi DPRD Berau pada 29 Desember 2025.
Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, dan dihadiri jajaran DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), manajemen PT Kertas Nusantara, serta Aliansi Pensiunan PT Kertas Nusantara.
Dalam berita acara rapat itu ditegaskan bahwa pembayaran uang pesangon, uang pensiun, dan dana outstanding harus dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama antara manajemen PT Kertas Nusantara dan Aliansi Pensiunan, dengan batas waktu paling lambat September 2026.
Selain itu, Disnakertrans bersama perusahaan diminta melakukan perhitungan hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD juga meminta perusahaan membuka secara transparan dasar perhitungan hak pensiunan dan menyosialisasikannya kepada para eks pekerja.
Ketua Aliansi Pensiunan PT Kertas Nusantara, Sabrin, mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan jajaran direksi PT Kiani Kertas Nusantara yang saat ini ditunjuk mengelola perusahaan. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait pelaksanaan pembayaran hak para pensiunan.
Menurut Sabrin, persoalan tersebut menyangkut hak ratusan mantan pekerja yang telah lama menunggu penyelesaian. Ia menyebut, jumlah pensiunan mencapai sekitar 500 orang.
“Direksi masih menyampaikan bahwa mereka membutuhkan jeda waktu sampai 30 September. Tetapi kepastian itu tidak akan berhenti di sini,” kata Sabrin, Kamis (17/9/2026).
Ia menegaskan, para pensiunan tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat bersama DPRD Berau, Disnakertrans, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan pada akhir 2025.
Menurutnya, perjuangan para pensiunan bukan lagi sekadar menunggu kemampuan produksi perusahaan, melainkan meminta pelaksanaan komitmen yang sudah dituangkan dalam kesepakatan resmi.
“Kami tidak berangkat dari menunggu hasil produksi perusahaan. Kami berangkat dari kesepakatan yang sudah dibuat bersama di DPRD. Karena itu kami memastikan hak pensiunan harus dibayarkan pada September 2026,” ujarnya.
Sabrin mengatakan, para pensiunan telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Namun apabila hingga batas waktu yang disepakati belum ada kejelasan, pihaknya akan kembali meminta DPRD Berau memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami tetap menghormati proses yang berjalan, tetapi sekitar 500 pensiunan ini juga membutuhkan kepastian. Hak yang sudah menjadi kesepakatan bersama harus memiliki kejelasan waktu penyelesaian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, mengatakan persoalan eks karyawan PT Kertas Nusantara telah beberapa kali dimediasi. Hingga saat ini, mediasi yang difasilitasi Disnakertrans telah berlangsung sebanyak lima kali.
Menurut Sony, tuntutan Aliansi Pensiunan mengacu pada berita acara rapat DPRD Berau tertanggal 29 Desember 2025 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto.
“Di dalam berita acara disebutkan bahwa pembayaran uang pesangon, uang pensiun, dan dana outstanding dibayarkan sesuai kesepakatan bersama antara manajemen PT Kiani Kertas Nusantara dengan Aliansi Pensiunan, paling lambat September 2026,” katanya.
Namun, Sony menjelaskan, berita acara tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme pembayaran, termasuk apakah dilakukan sekaligus atau melalui skema cicilan.
“Pada poin itu memang tidak disebutkan tanggal pelaksanaan, juga tidak dijelaskan apakah pembayarannya dilakukan secara tunai atau bertahap. Yang tertulis hanya pembayaran uang pesangon dan hak-hak lainnya paling lambat September 2026,” ujarnya.
Karena itu, Disnakertrans masih berupaya memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak hingga berakhirnya September. Apabila belum tercapai kesepakatan atau kepastian pembayaran, menurut Sony, para pihak dapat kembali meminta DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat untuk memperjelas implementasi hasil kesepakatan yang telah dibuat.












