Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Nasional

Polisi Gagalkan Peredaran 499 Ribu Rokok Ilegal di Kerinci, Diangkut Pakai Truk

ZonaTV
19
×

Polisi Gagalkan Peredaran 499 Ribu Rokok Ilegal di Kerinci, Diangkut Pakai Truk

Sebarkan artikel ini
27438235 screenshot 20260828 192101 whatsappbusiness

KERINCI — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kerinci, Jambi, kembali digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak 499.200 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah truk Mitsubishi yang melintas di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

 

Pengungkapan itu dilakukan Tim Patroli Satuan Samapta Polres Kerinci pada Sabtu (8/8/2026). Penindakan dipimpin langsung Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang setelah petugas mencurigai kendaraan yang melintas dan kemudian melakukan pemeriksaan.

 

Kecurigaan petugas berbuah temuan besar. Dari dalam truk bernomor polisi BK 8459 GT, polisi menemukan 25 dus rokok merek Golden Long yang seluruhnya tidak dilengkapi pita cukai resmi.

 

“Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Totalnya mencapai 499.200 batang yang dikemas dalam 25 dus,” kata Gumuntar saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).

 

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan. Keduanya masing-masing berinisial FWS (27) dan WAS (23).

 

Kedua orang tersebut bersama truk dan seluruh muatan rokok ilegal kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Dua orang yang berada di dalam kendaraan kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti dan kendaraannya juga kita amankan,” ujarnya.

 

Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok dengan Truk

 

Penyidik selanjutnya memeriksa kedua orang yang diamankan serta sejumlah saksi, termasuk personel yang terlibat dalam penindakan.

 

Dari pemeriksaan awal, polisi memastikan barang yang diangkut merupakan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Sebanyak 25 dus rokok ilegal ditetapkan sebagai barang bukti, sementara truk yang digunakan untuk mengangkutnya turut diamankan.

 

Karena perkara tersebut berkaitan dengan barang kena cukai, Polres Kerinci kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Jambi.

 

“Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena penanganan perkara ini berkaitan dengan barang kena cukai,” jelas Gumuntar.

 

Kasus Dilimpahkan ke Bea Cukai

 

Setelah penanganan awal, perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada PPNS Bea Cukai Provinsi Jambi untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pelimpahan meliputi 25 dus rokok ilegal, satu unit truk Mitsubishi, serta dua orang yang diamankan dalam penindakan.

 

“Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan sudah kita serahkan kepada PPNS Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Gumuntar.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat bersama instansi terkait untuk memutus peredaran rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran produk tanpa pita cukai juga menjadi perhatian dalam pengawasan barang kena cukai.

 

Gumuntar menegaskan, koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah hukum Polres Kerinci.

 

“Ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. Penanganannya akan terus kita koordinasikan dengan instansi terkait,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan