Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Samarinda

Remisi Kemerdekaan 2026 di Lapas Narkotika Samarinda, 724 Napi Dapat Pengurangan Hukuman dan 7 Bebas

ZonaTV
14
×

Remisi Kemerdekaan 2026 di Lapas Narkotika Samarinda, 724 Napi Dapat Pengurangan Hukuman dan 7 Bebas

Sebarkan artikel ini
6ceb3e29 img 20260817 wa0096
Foto: Pemberian remisi Lapas samarinda (Ist)

SAMARINDA — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda. Selain mengikuti upacara bendera, ratusan warga binaan menerima pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum (RU) Tahun 2026.

 

Sebanyak 731 warga binaan menerima remisi pada peringatan kemerdekaan yang digelar di lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 724 orang menerima RU-I, sedangkan tujuh orang mendapatkan RU-II atau langsung bebas.

 

Upacara sekaligus penyerahan remisi dipimpin Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Puang Dirham, yang bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto.

 

Amanat tersebut mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan, tetapi juga momentum untuk meneruskan perjuangan para pahlawan melalui kerja nyata.

 

Dalam pemasyarakatan, semangat tersebut diwujudkan melalui pembinaan yang berkelanjutan serta pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan.

 

731 Warga Binaan Terima Remisi

 

Puang Dirham mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

 

Dari 731 penerima remisi, sebanyak 724 warga binaan memperoleh RU-I, berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara tujuh warga binaan menerima RU-II, yang membuat mereka langsung mengakhiri masa pidana dan memperoleh kebebasan.

 

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

 

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Samarinda kepada perwakilan warga binaan seusai pelaksanaan upacara.

 

Menurut Puang Dirham, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar, di antaranya perilaku baik, kedisiplinan, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.

 

«“Remisi ini merupakan apresiasi negara kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik, menunjukkan kedisiplinan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Puang Dirham.»

 

Tujuh Warga Binaan Langsung Bebas

 

Bagi tujuh warga binaan penerima RU-II, peringatan HUT ke-81 RI tahun ini memiliki arti yang berbeda. Remisi yang diterima bertepatan dengan berakhirnya masa pidana sehingga mereka dapat kembali menghirup udara bebas.

 

Puang Dirham berharap kebebasan tersebut menjadi awal baru bagi mereka untuk menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.

 

Ia meminta para warga binaan yang bebas tidak menjadikan pengalaman selama berada di lapas sebagai beban, melainkan sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.

 

Sementara itu, bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan.

 

Remisi Jadi Motivasi untuk Berubah

 

Puang Dirham menegaskan, pembinaan merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Selama menjalani masa pidana, warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga diarahkan untuk membentuk sikap, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat.

 

Karena itu, remisi diharapkan tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan semakin aktif mengikuti program pembinaan.

 

«“Harapannya, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik, memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.»

 

Dengan pembinaan yang konsisten, warga binaan diharapkan dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik, serta mampu menjalani kehidupan secara produktif dan bertanggung jawab.

 

Upacara Berlangsung Khidmat

 

Peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda diikuti jajaran petugas dan warga binaan. Seluruh rangkaian upacara berlangsung tertib dan khidmat.

 

Penyerahan remisi menjadi salah satu bagian penting dalam peringatan kemerdekaan tersebut. Momentum ini sekaligus menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan juga hadir dalam proses pembinaan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

 

Puang Dirham berharap semangat kemerdekaan dapat terus diterapkan melalui pembinaan yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada perubahan.

 

«“Semoga seluruh warga binaan terus menjaga perilaku, mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri agar nantinya bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” pungkasnya.»

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan