Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltara

Eksepsi Seluruh Tergugat Ditolak, Pengadilan Negeri Tanjung Selor Sidang Gugatan PMH dan Uji Bukti Sengketa Tanah Kampung Baru

ZonaTV
14
×

Eksepsi Seluruh Tergugat Ditolak, Pengadilan Negeri Tanjung Selor Sidang Gugatan PMH dan Uji Bukti Sengketa Tanah Kampung Baru

Sebarkan artikel ini
e1a7b3f5 8759 4f2a 9fc5 7c9de59c6ea2
Foto: persidangan pada Rabu (8/7/2026) Pengadilan Negeri Tanjung Selor (RDI-Zona)

TANJUNG SELOR, 9 Juli 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Arman, warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Putusan sela yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (8/7/2026) tersebut menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang mengadili perkara dan memerintahkan seluruh pihak untuk melanjutkan persidangan hingga pemeriksaan pokok perkara.

Eksepsi yang ditolak berasal dari Tergugat I, II, III, IV, V, IX, dan X. Dengan putusan tersebut, gugatan PMH yang diajukan Arman dipastikan tidak berhenti pada tahap awal pemeriksaan, melainkan berlanjut ke tahap pembuktian untuk menguji fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.

Bagi pihak penggugat, putusan sela ini menjadi momentum penting karena membuka jalan bagi pemeriksaan substansi perkara secara menyeluruh dan terbuka di hadapan Majelis Hakim. Mereka berharap seluruh fakta terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan dapat terungkap dalam proses persidangan.

Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dari penggugat maupun para tergugat. Seluruh pihak juga diwajibkan mengunggah dokumen persidangan sebelum sidang berlangsung sesuai ketentuan pengadilan.

Selain putusan sela tersebut, pihak penggugat menyoroti sikap Komnas HAM RI yang tertuang dalam jawaban dan dupliknya di berkas persidangan. Dalam dokumen tersebut, Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa yang dialami penggugat telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pandangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bagian yang dinilai Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.

Menanggapi putusan sela itu, Arman mengaku bersyukur karena perkara yang diperjuangkannya dapat berlanjut ke tahap pembuktian.

“Kami menghormati putusan sela Majelis Hakim yang memberikan kesempatan agar seluruh fakta dan bukti diperiksa dalam persidangan. Harapan kami sederhana, yaitu memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang kami perjuangkan selama ini,” ujar Arman.

Ia berharap seluruh bukti mengenai riwayat penguasaan tanah masyarakat Kampung Baru, keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta berbagai dokumen yang telah diajukan dapat dipertimbangkan secara objektif dalam putusan akhir.

Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Tim Hukum Koalisi SETARA (Selamatkan Kalimantan Utara), Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menilai putusan sela tersebut merupakan sinyal positif dalam proses pencarian keadilan.

“Ditolaknya seluruh eksepsi para tergugat menunjukkan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal. Kini saatnya pokok perkara diperiksa secara menyeluruh agar dugaan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan dapat diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses ini menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kampung Baru,” katanya.

Sirul juga menilai pandangan Komnas HAM memperkuat argumentasi hukum yang diajukan pihaknya.

“Pandangan Komnas HAM tersebut memperkuat argumentasi kami bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kepastian hukum dan hak atas kepemilikan,” ujarnya.

Ia menyatakan optimistis Majelis Hakim akan memberikan putusan yang berlandaskan seluruh fakta dan alat bukti yang diperiksa selama persidangan. Pihaknya juga berharap permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat hukum, sehingga objek perkara tetap terlindungi hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Tim Hukum Koalisi SETARA bersama masyarakat Kampung Baru menegaskan akan terus menghormati proses peradilan dan mengawal jalannya persidangan hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.(Rdi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan