TANJUNG REDEB – Keluhan warga Kabupaten Berau terkait lonjakan tagihan air bersih yang terjadi sejak awal 2026 terus bermunculan. Sejumlah pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal mengaku terkejut setelah menerima tagihan yang nilainya meningkat cukup tajam dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Fenomena tersebut bahkan ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi berbagai keluhan itu, Perumdam Batiwakkal Berau memastikan telah melakukan penelusuran internal dan pengecekan langsung ke lapangan untuk mencari penyebab kenaikan tagihan.
Kepala Bidang Hubungan Pelanggan Perumdam Batiwakkal Berau, Rudy Hartono, mengatakan pihaknya mulai melakukan pencatatan ulang meter air sejak awal Desember 2025. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas adanya pelanggan yang tercatat mengalami lonjakan pemakaian air secara signifikan.
“Kami sudah melakukan pencatatan ulang sekaligus memberikan penjelasan kepada pelanggan yang pemakaian airnya jauh di atas rata-rata,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Perumdam menyimpulkan bahwa kenaikan tagihan bukan disebabkan oleh kesalahan sistem penagihan, melainkan karena meningkatnya volume penggunaan air oleh pelanggan.
Salah satu temuan yang paling banyak dijumpai di lapangan adalah penggunaan satu sambungan air untuk melayani lebih dari satu rumah.
“Pemakaian menjadi sangat tinggi karena satu meteran digunakan untuk beberapa rumah sekaligus. Seluruh konsumsi air tercatat pada satu sambungan sehingga kubikasi meningkat dan tagihan ikut melonjak,” jelas Rudy.
Ia menegaskan, praktik membagi sambungan air kepada rumah lain bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, satu sambungan rumah hanya diperuntukkan bagi satu pelanggan dan tidak boleh dialihkan atau dibagi kepada pihak lain.
“Kalau sambungan dibagi, otomatis pemakaian air meningkat dan pelanggan akan dikenakan tarif progresif. Hal inilah yang sering menjadi sumber keluhan masyarakat, padahal ketentuannya sudah diatur,” katanya.
Rudy menjelaskan, tarif progresif mulai diberlakukan bagi pelanggan yang menggunakan air lebih dari 100 meter kubik. Penerapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Air Minum yang menerapkan prinsip Full Cost Recovery (FCR).
Menurutnya, regulasi tersebut mengharuskan setiap Perumdam menetapkan tarif yang mampu menutup biaya operasional agar pelayanan air bersih dapat berjalan secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan batas tarif yang ditetapkan pemerintah.
“Regulasi itu menjadi dasar bagi Perumdam dalam menetapkan tarif. Tujuannya agar pelayanan air bersih tetap berkelanjutan dan kualitas layanan kepada masyarakat dapat terus dipertahankan,” terangnya.
Meski demikian, Rudy menegaskan tarif air yang berlaku di Kabupaten Berau masih tergolong lebih rendah dibandingkan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur.
“Saat ini tarif air di Berau sekitar Rp5.700 per meter kubik, sedangkan di beberapa daerah lain sudah menembus lebih dari Rp10.000 per meter kubik. Jadi tarif di Berau masih relatif rendah,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa penyesuaian tarif bukan merupakan kebijakan sepihak perusahaan, melainkan amanat regulasi pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan daerah air minum.
Karena itu, Perumdam Batiwakkal mengimbau masyarakat menggunakan air secara bijak, menghindari pembagian sambungan air yang tidak sesuai aturan, serta segera melapor apabila menemukan kendala pada layanan maupun tagihan.
“Kami berharap masyarakat dapat menggunakan air secara lebih efisien dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lonjakan tagihan di kemudian hari,” pungkasnya.












