TANJUNG SELOR – DPRD Bulungan menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Datu Adil, Senin (29/6/2026).
Ketiga Raperda tersebut mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Tidak ada satu pun fraksi yang menyatakan penolakan terhadap usulan regulasi tersebut.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, mengatakan seluruh fraksi memberikan dukungan disertai sejumlah saran dan masukan sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Tidak ada satu pun fraksi yang menolak. Semua memberikan pandangan umum berupa saran dan masukan yang nantinya akan dibahas lebih lanjut,” ujar Kilat usai rapat paripurna.
Adapun tiga Raperda yang mulai memasuki tahap pembahasan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Bulungan, serta Raperda tentang Kawasan Permukiman.
Menurut Kilat, Raperda Kawasan Permukiman dinilai penting karena hingga saat ini Bulungan belum memiliki payung hukum yang mengatur pembangunan kawasan permukiman secara khusus.
“Selama ini belum ada aturan yang mengatur. Nantinya masyarakat atau pengembang yang ingin membangun kawasan permukiman memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan secara lebih mendalam bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan alat kelengkapan DPRD untuk mengakomodasi berbagai masukan dari fraksi.
“Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama OPD dan DPRD. Semua masukan akan dibahas lebih rinci agar hasilnya lebih maksimal,” katanya.
Pemkab Bulungan berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga ketiga Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Harapan kami tentu seluruh proses pembahasannya berjalan baik dan pada akhirnya ketiga Raperda ini dapat disetujui menjadi Perda,” pungkas Kilat.(Rdi)












