TANJUNG SELOR – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat tata kelola perhutanan sosial melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Fokus utama pertemuan ini adalah memastikan pengelolaan Hutan Desa di Desa Long Berini, Long Kemuat, dan Setulang, Kabupaten Malinau, tetap lestari sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyuluh Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, Novi, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Hutan Desa tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga sinergi yang kuat antar-pihak.
“Keberhasilan perhutanan sosial membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik agar setiap pemangku kepentingan memahami peran serta tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Novi menjelaskan, ketiga Hutan Desa tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Surat Keputusan Persetujuan dari Menteri Kehutanan yang diterbitkan pada 2018. Dengan legalitas tersebut, pengelolaan kawasan dilakukan melalui sistem zonasi agar fungsi ekologis dan manfaat ekonomi dapat berjalan beriringan.
Pada zona perlindungan, aktivitas yang berpotensi merusak hutan tidak diperbolehkan. Pemanfaatan hanya dibatasi pada jasa lingkungan yang tetap mengedepankan prinsip konservasi. Sementara itu, kawasan yang telah dimanfaatkan masyarakat diarahkan menjadi zona agroforestri, yakni sistem budidaya yang memadukan tanaman kehutanan dan tanaman pertanian untuk meningkatkan pendapatan warga tanpa mengorbankan kelestarian hutan.
Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, mulai dari peningkatan koordinasi lintas pihak, pelaporan berkala mengenai kondisi kawasan hutan, hingga penguatan kolaborasi antara Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), pemerintah desa di Long Berini, Long Kemuat, dan Setulang, bersama Improshula sebagai lembaga pendamping.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap seluruh pihak memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Novi.
Seluruh pelaksanaan program dan kerja sama nantinya akan dikoordinasikan bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malinau sebagai instansi yang membawahi wilayah kelola hutan tersebut.
Melalui penguatan kolaborasi ini, Dinas Kehutanan Kaltara optimistis tata kelola Hutan Desa di Kabupaten Malinau akan semakin efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, kawasan hutan tidak hanya tetap terjaga sebagai penyangga lingkungan, tetapi juga menjadi sumber manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.(Rdi)












