Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
KaltimPeristiwa

Kemenag Cabut Izin Ponpes di Kukar, TRC PPA Desak Penutupan Permanen Usai Dugaan Pencabulan

ZonaTV
36
×

Kemenag Cabut Izin Ponpes di Kukar, TRC PPA Desak Penutupan Permanen Usai Dugaan Pencabulan

Sebarkan artikel ini
d8fd930d img 20260626 wa0013
Foto: TRC PPA menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama Kalimantan Timur (Doc.IST)

SAMARINDA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (25/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak penutupan permanen sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terseret kasus dugaan pencabulan terhadap santri.

Aksi ini merupakan bentuk desakan agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap lembaga pendidikan yang dinilai gagal memberikan perlindungan kepada peserta didik. Menurut TRC PPA Kaltim, pondok pesantren semestinya menjadi tempat yang aman untuk menimba ilmu agama, bukan justru menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan seksual.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan penutupan permanen perlu dilakukan untuk mencegah munculnya korban baru.

“Kami ingin pondok tersebut segera ditutup secara permanen. Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele dan justru memunculkan korban-korban berikutnya,” tegas Rina di sela aksi.

Ia menyebut, para orang tua mempercayakan pendidikan anak-anaknya kepada pondok pesantren dengan harapan memperoleh pembinaan agama yang baik. Namun dalam kasus ini, para santri justru diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak internal pondok.

Dalam audiensi bersama Kemenag Kalimantan Timur, TRC PPA memperoleh informasi bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan surat pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut.

“Kami diperlihatkan surat dari Kemenag RI yang terbit hari ini terkait pencabutan izin operasional sekaligus penutupan permanen pondok pesantren yang bermasalah itu,” ungkapnya.

Selain mendorong penutupan lembaga pendidikan tersebut, TRC PPA Kaltim terus memberikan pendampingan kepada para korban. Sejumlah lembaga negara juga telah terlibat dalam proses pemulihan, mulai dari pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum.

“Korban masih kami dampingi. Kemarin tim psikolog dan pekerja sosial dari Kementerian Sosial serta LPSK RI juga sudah datang untuk memberikan perlindungan, pemulihan kesehatan, dan menghitung restitusi bagi para korban,” jelas Rina.

Sementara itu, proses hukum atas dugaan pencabulan tersebut masih berlangsung dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur. Laporan resmi diketahui telah diterima penyidik sejak 6 Juni 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun tim pendamping, sedikitnya terdapat 12 korban dalam perkara ini. Seluruh korban telah menjalani pemeriksaan dan visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

TRC PPA Kaltim berharap pencabutan izin operasional dan penutupan permanen pondok pesantren tersebut menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap anak serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban.

“Pondok pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk belajar dan memperdalam ilmu agama, bukan justru menjadi tempat lahirnya korban-korban baru. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga para korban memperoleh keadilan,” tutup Rina.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan