Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Pemkab BerauBerau

Razia Miras Berau Hanya Sita 31 Botol, Publik Pertanyakan Efektivitas Penindakan, Wabup Siap Turun Langsung

ZonaTV
11
×

Razia Miras Berau Hanya Sita 31 Botol, Publik Pertanyakan Efektivitas Penindakan, Wabup Siap Turun Langsung

Sebarkan artikel ini
39f0bbae img 20260620 wa0014
Foto: Penindakan THM(DOC.ZONA)

BERAU – Hasil razia minuman keras (miras) yang digelar aparat gabungan di Kabupaten Berau menuai sorotan. Pasalnya, dari operasi yang dilakukan di 24 Tempat, petugas hanya mengamankan sekitar 31 botol miras.

Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan dugaan maraknya peredaran minuman beralkohol yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Temuan itu pun memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penindakan yang dilakukan. Tidak sedikit yang menduga adanya kebocoran informasi sebelum razia berlangsung sehingga sebagian pelaku diduga telah lebih dulu mengamankan barang dagangannya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Berau, Gamalis, memilih bersikap hati-hati. Ia enggan berspekulasi terkait dugaan bocornya informasi operasi kepada para penjual miras sebelum petugas tiba di lokasi.

“Saya tidak mau berandai-andai. Itu kan masih sebatas dugaan, terkait adanya informasi yang sampai duluan sebelum petugas datang,” ujar Gamalis Jumat (19/6/2026).

Meski belum ingin menyimpulkan adanya kebocoran informasi, Gamalis mengakui bahwa hasil razia tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah penindakan terhadap peredaran miras perlu dilakukan dengan pola yang lebih masif, terukur, dan efektif agar memberikan dampak yang lebih nyata.

Ia menegaskan, hingga saat ini peredaran miras di Kabupaten Berau masih dilarang karena belum ada perubahan regulasi yang mengatur atau mengizinkannya. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas penjualan maupun distribusi miras tetap bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Saya kira ke depan kita harus melakukan sesuatu yang sifatnya lebih masif dan lebih efektif. Karena bagaimanapun yang namanya miras ini belum kita izinkan. Perda masih berlaku dan belum dicabut, sehingga apapun bentuknya, miras tetap dilarang di Kabupaten Berau,” tegasnya.

Gamalis juga tidak menutup kemungkinan untuk turun langsung ke lapangan dalam operasi-operasi berikutnya. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah secara langsung dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan apabila peredaran miras dinilai semakin meluas.

“Kedepannya kalau memang ada waktu dan peredarannya dianggap terlalu masif, tidak ada salahnya kita turun langsung bersama kepolisian, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pengecekan di lapangan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Berau berharap upaya pengawasan dan penindakan yang lebih intensif dapat menekan peredaran miras ilegal yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Evaluasi terhadap pola operasi dan koordinasi antarinstansi juga disebut akan terus dilakukan agar penegakan aturan berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan