Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Diduga Peras Tukang Molding Kayu dengan Dalih Pemberitaan, Pria di Tanjung Redeb Diamankan Polisi

ZonaTV
69
×

Diduga Peras Tukang Molding Kayu dengan Dalih Pemberitaan, Pria di Tanjung Redeb Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
0f2e0604 1e93 4383 a60e 10236e1bb8df
Foto: Hanya Illustrasi (Zenn)

BERAU – Seorang pria berinisial RU (47) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pekerja usaha molding kayu di Kecamatan Tanjung Redeb. Pria yang disebut mengaku sebagai wartawan itu diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial HY (50) melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan,” ujar AKP Amin Maulani.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini bermula ketika pelaku beberapa kali mendatangi korban yang bekerja sebagai tukang molding kayu. Dengan mengaku sebagai wartawan, RU disebut kerap meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya operasional, mulai dari uang bensin hingga uang rokok.

Karena enggan memperpanjang persoalan, korban beberapa kali memenuhi permintaan tersebut.

Namun situasi berubah ketika pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku kembali mendatangi rumah korban di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb. Saat itu korban tidak berada di lokasi.

Di sekitar rumah tersebut terdapat tumpukan kayu meranti dan keruing milik pihak lain yang sedang dikerjakan korban dalam usaha jasa molding kayu. Pelaku diduga mengambil sejumlah foto kayu yang berada di lokasi tersebut.

Beberapa hari berselang, tepatnya Sabtu (30/5/2026) malam, korban menerima kiriman sejumlah tautan berita dan tabloid yang berkaitan dengan keberadaan kayu di tempat kerjanya. Dari sinilah dugaan tekanan terhadap korban mulai terjadi.

Polisi menduga pelaku menggunakan informasi dan pemberitaan tersebut sebagai alat untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mengirimkan berita dan tabloid kepada korban kemudian menawarkan solusi dengan meminta sejumlah uang. Korban merasa tertekan dan ketakutan sehingga mengikuti permintaan tersebut,” jelas Kapolsek.

Tak tanggung-tanggung, pelaku disebut meminta korban membeli 80 eksemplar tabloid dengan harga Rp150 ribu per eksemplar atau senilai Rp12 juta. Karena korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, jumlahnya kemudian diturunkan menjadi 20 eksemplar dengan total pembayaran Rp3 juta.

Merasa terus mendapat tekanan dan khawatir akan dampak dari pemberitaan yang dikirimkan pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang tersebut. Namun karena merasa telah menjadi korban pemerasan, HY memutuskan melapor ke Polsek Tanjung Redeb.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Dari tangan RU, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan saat ini berupa uang tunai sebesar tiga juta rupiah. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada,” kata AKP Amin Maulani.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami tindakan serupa atau merasa menjadi korban pemerasan agar segera melapor kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan