TANJUNG SELOR — Peringatan May Day di Kabupaten Bulungan tahun ini tak sepenuhnya diwarnai aksi turun ke jalan. Alih-alih konvoi dan orasi di aspal, puluhan buruh memilih cara berbeda: membuka “Posko Aspirasi” di samping Kantor Pengadilan Negeri, Jalan Jelarai Raya dan dari sana, gelombang tuntutan justru membesar.
Sedikitnya 46 tuntutan lahir dari posko tersebut. Bukan hanya suara buruh, tapi juga jeritan sopir truk, petani, hingga pelaku UMKM yang ikut menyatu dalam satu ruang keluhan.
Ketua DPD Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SBPI) Kaltara, Joko Supriyadi, menegaskan bahwa posko ini bukan sekadar simbol, melainkan wadah nyata bagi masyarakat yang selama ini merasa tak punya tempat untuk didengar.
“Ini ruang terbuka. Siapa pun bisa menyampaikan langsung persoalannya,” tegasnya.
Aspirasi Melebar, Masalah Kian Kompleks
Sejak dibuka, posko langsung dipadati berbagai kelompok. Fenomena ini mengungkap satu hal penting: persoalan ketenagakerjaan di daerah tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan kebijakan ekonomi yang lebih luas.
Salah satu keluhan paling keras datang dari sopir truk. Penutupan aktivitas galian C disebut memukul penghasilan mereka hingga anjlok.
“Banyak yang kehilangan pekerjaan, atau pendapatannya turun drastis,” kata Joko.
Tak kalah tajam, kritik juga datang dari pekerja kebersihan. Sistem outsourcing kembali jadi sorotan dituding memangkas upah dan menghilangkan kepastian kerja.
“Mereka ingin diangkat langsung, tanpa pihak ketiga yang memotong penghasilan,” lanjutnya.
Di sektor lain, petani mengeluhkan konflik lahan, sementara pelaku UMKM di kawasan Sungai Kayan mengaku ruang usaha mereka makin terhimpit. Pedagang kecil bahkan mulai tersingkir dari ruang ekonomi yang seharusnya menjadi milik mereka.
Pemerintah Tahu, Tapi?
Dari sisi pemerintah, Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Utara (Disnaker) mengakui telah mencermati tuntutan tersebut. Mediator hubungan industrial, Marga Brayu Putra, menyebut persoalan outsourcing memang menjadi “penyakit lama” yang belum tuntas.
Menurutnya, sistem ini rentan karena berbasis kontrak dan hubungan kerja tidak langsung. Dampaknya jelas: pekerja kehilangan banyak hak.
“Outsourcing tidak memberi kepastian. Kontrak habis, hubungan kerja selesai. Tidak ada jaminan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa mayoritas sengketa hubungan industrial justru berasal dari pekerja kontrak dan outsourcing. PHK pun masih menjadi momok utama.
Meski pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja, regulasi itu dinilai belum mampu menjawab realitas di lapangan.
Harapan kini bergantung pada wacana regulasi baru yang lebih spesifik dan berpihak.
May Day Bukan Seremoni
Situasi ini menegaskan bahwa May Day bukan sekadar peringatan tahunan. Ia adalah cermin keras dari persoalan mendasar:
ketidakpastian kerja, lemahnya perlindungan, hingga kebijakan ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak pada rakyat kecil.
Kini, pertanyaannya bukan lagi berapa banyak tuntutan yang disuarakan.
Melainkan: beranikah pemerintah benar-benar menjawabnya?












