Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Nasional

Dugaan Pemaksaan Injak Alquran di Lebak, Publik Geram dan MUI Buka Suara

ZonaTV
14
×

Dugaan Pemaksaan Injak Alquran di Lebak, Publik Geram dan MUI Buka Suara

Sebarkan artikel ini
2c2e04b8 img 20260411 wa0004
Foto: Polisi amankan 2 wanita yang injak Al Quran di Banten. (Dok. Ist)

BANTEN — Polemik dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Alquran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan luas setelah viral di media sosial sejak Jumat (10/4/2026).

Peristiwa ini melibatkan dua perempuan berinisial NL dan MT. Kasus bermula dari tuduhan pencurian terhadap MT di sebuah usaha salon. Ia dituduh mengambil bedak dan minyak wangi, tetapi tuduhan tersebut disebut tidak disertai bukti maupun saksi yang jelas.

Karena tidak mendapatkan pengakuan, NL kemudian meminta MT untuk bersumpah. Meski MT telah bersumpah demi Allah untuk menegaskan dirinya tidak bersalah, tuduhan tersebut tetap berlanjut.

Situasi semakin memanas ketika Alquran dijadikan alat sumpah. Dalam prosesnya, MT diduga mengalami tekanan hingga akhirnya dipaksa menginjak kitab suci tersebut sebagai bentuk pembuktian.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, MT pun menuruti permintaan tersebut, meskipun tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.

“Kalau ada tuduhan seperti mencuri, itu bukan diselesaikan dengan sumpah seperti itu. Seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya dikutip dari Beritasatu.com.

Ia menekankan bahwa Alquran merupakan kitab suci yang harus dimuliakan dan tidak boleh diperlakukan secara tidak hormat.

“Alquran itu kitab yang disucikan. Membacanya harus dalam keadaan suci dan ditempatkan di tempat yang layak. Menginjaknya tentu tidak dibenarkan,” tegasnya, Sabtu (11/4/26).

Menurutnya, dalam ajaran Islam, penyelesaian suatu tuduhan harus melalui mekanisme yang benar, baik secara hukum negara maupun sesuai syariat.

“Sumpah dalam Islam memiliki tata cara yang sakral dan tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi dengan cara yang merendahkan simbol agama,” jelasnya.

MUI juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dalam menyikapi kasus tersebut. Warga diminta tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Reaksi marah itu manusiawi, tetapi harus tetap bijak dan tidak berlebihan,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada tindakan anarkis, seperti perusakan atau pembakaran. Itu bukan solusi dan justru merugikan banyak pihak,” ujarnya.

MUI berharap masyarakat dapat menjaga kondusivitas wilayah serta tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan