Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Berau

Perizinan dan Sertifikasi Produk Digenjot Diskoperindag Demi Permudah Legalitas UMKM

ZonaTV
17
×

Perizinan dan Sertifikasi Produk Digenjot Diskoperindag Demi Permudah Legalitas UMKM

Sebarkan artikel ini
a5a3cdb0 b9d1 41be bcb0 16cf8a0a5fb3

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau terus mempercepat penguatan sektor usaha lokal dengan mempermudah akses perizinan bagi pelaku UMKM. Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), layanan fasilitasi legalitas usaha dibuka tanpa batas waktu maupun kuota.

Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau, Reta Noratni, mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendampingi pelaku usaha sejak tahap paling awal, terutama dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.

“Begitu pelaku usaha datang dan ingin mengurus legalitas, langsung kami fasilitasi. Persyaratannya sangat sederhana, cukup NPWP, nomor telepon aktif, dan email,” ujar Reta.

Ia menjelaskan, NIB menjadi pintu masuk utama bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha secara lebih luas. Selain mudah diurus, NIB juga tidak memiliki masa berlaku selama usaha tersebut masih beroperasi.

“Tidak ada kuota dan tidak perlu diperpanjang. Selama usahanya berjalan, NIB tetap aktif,” jelasnya.

Memasuki tahun 2026, Diskoperindag Berau tidak hanya fokus pada penerbitan NIB, tetapi juga mendorong pelaku usaha melengkapi perizinan lanjutan, khususnya bagi sektor pangan. Beberapa di antaranya sertifikasi halal, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut Reta, sertifikasi halal menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan.

“Produk pangan dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Karena itu, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, tapi bentuk jaminan bagi konsumen,” katanya.

Ia menambahkan, sertifikat halal berlaku spesifik untuk satu produk dan satu varian rasa. Jika terdapat perbedaan bahan baku, pelaku usaha wajib mengajukan sertifikasi baru.

“Setiap varian dengan komposisi berbeda harus disertifikasi ulang,” tegasnya.

Sementara itu, untuk izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Reta menegaskan bahwa kewenangan penerbitannya berada di Dinas Kesehatan Berau, mengingat aspek penilaian yang berkaitan dengan kandungan gizi dan keamanan pangan.

Meski demikian, Diskoperindag tetap berperan aktif dalam mendukung pelaku usaha melalui fasilitasi Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) yang menjadi syarat wajib bagi penerbitan PIRT.

“Pelatihan PKP rutin kami fasilitasi. Setelah itu, proses penerbitan PIRT dilakukan oleh Dinkes,” ujarnya.

Terkait sertifikasi halal tahun 2026, Diskoperindag Berau masih menunggu penetapan kuota dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, Reta memastikan upaya pendampingan tetap berjalan seiring pentingnya sertifikasi tersebut bagi keberlanjutan usaha.

“Setiap tahun selalu ada alokasi, baik dari provinsi maupun daerah. Yang jelas, kami tidak berhenti memfasilitasi,” katanya.

Ia menegaskan, penguatan legalitas usaha merupakan strategi jangka panjang untuk mendorong UMKM Berau naik kelas, memiliki daya saing, serta mampu menembus pasar yang lebih luas.

“Legalitas bukan hanya soal izin, tapi juga tentang perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha pelaku UMKM,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan