Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
AdvertorialPemkab Berau

42 Pasangan di Berau Resmi Nikah Lewat Sidang Isbat Terpadu

ZonaTV
120
×

42 Pasangan di Berau Resmi Nikah Lewat Sidang Isbat Terpadu

Sebarkan artikel ini
ed1553e6 img 20250925 wa0075 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung redeb – Sebanyak 42 pasangan suami istri di Kabupaten Berau akhirnya memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan mereka melalui sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Kantor UPT Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial, Jalan Mangga I, Tanjung Redeb, Kamis (25/9/2025).

Peserta berasal dari tiga kecamatan, yakni Tanjung Redeb sebanyak 14 pasangan, Sambaliung 15 pasangan, dan Gunung Tabur 13 pasangan. Seluruhnya merupakan warga yang sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di catatan sipil.

Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kerja kolaboratif antara Dinsos, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum, terutama dalam pengurusan dokumen keluarga.

“Kalau sudah ada akta nikah, otomatis lebih mudah mengurus kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga jaminan hak-hak waris. Ini bukan sekadar syarat administrasi, tapi bentuk perlindungan nyata untuk seluruh anggota keluarga,” jelasnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Berau, Khalishatun Nisa, menambahkan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan implementasi dari aturan Mahkamah Agung yang telah berjalan sejak 2015. Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan kemudahan pelayanan, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan.

“Buku nikah bukan hanya simbol. Itu bukti otentik yang diakui negara dan memiliki konsekuensi hukum bagi suami, istri, maupun anak-anaknya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Berau, M. Said, menyoroti kerentanan perempuan dan anak jika perkawinan tidak dicatatkan secara resmi. Ia menyebut status hukum keluarga bisa kabur sehingga berdampak pada hak istri dan anak.

“Pencatatan nikah adalah tameng hukum. Istri jelas mendapatkan perlindungan, suami punya kewajiban yang diatur, dan anak-anak lahir dengan hak penuh sebagai warga negara,” ujarnya.

Program sidang terpadu ini juga memberikan keringanan biaya kepada masyarakat. Selain mempermudah pengurusan dokumen, kegiatan ini diharapkan mampu mencegah munculnya masalah hukum di kemudian hari. (Adventorial)

Penulis : Suci

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan