Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

300 Lebih Izin PBG Diajukan Sejak 2022, Biaya Jasa Konsultan Masih Dikeluhkan

Avatar of Redaksi
ZonaTV
183
×

300 Lebih Izin PBG Diajukan Sejak 2022, Biaya Jasa Konsultan Masih Dikeluhkan

Sebarkan artikel ini
e01fd544 picsart 23 12 20 14 50 12 386 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Sejak sistem perizinan bangunan gedung (PBG) mulai diterapkan di Kabupaten Berau pada awal tahun 2022 sampai akhir 2023, terdapat lebih kurang 300 permohonan izin yang diajukan ke DPUPR Berau.

Meskipun banyak izin yang sudah diterbitkan selama sistem perizinan pengganti IMB itu diterapkan, keluhan terkait biaya jasa yang mesti dikeluarkan untuk membiayai para konsultan masih tetap terdengar.

Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) DPUPR Berau, Niar A. Rani menjelaskan secara khusus sepanjang tahun 2023 terdapat 34 PBG dan 36 SLF yang telah diterbitkan.

“Jenis bangunan yang diajukan juga bervariasi. Ada pabrik sawit, perumahan, terus gudang-gudang, dan tower-tower. Jadi memang banyak izin dari pelaku usaha. Terutama dari perusahaan,” jelasnya.

“Pengajuan izin tower malahan banyak yang sudah lolos karena sudah sudah penuhi permintaan dari tim penilai terkait persyaratan yang diperlukan,” terangnya.

Penerbitan izin PBG, lanjutnya, dapat diselesaikan selama 28 hari kerja. Rentang waktu itu pun hanya dapat dicapai apabila semua dokumen perizinan dasar lainnya yang diperlukan seperti dokumen izin lokasi dan izin lingkungan sudah dipenuhi terlebih dahulu.

“Kalau dokumen itu lengkap urusan PBG biasanya 28 hari kerja. Tapi kadang-kadang ada orang kan ketika dimasukan dalam sistem, misalnya dokumen lingkungannya belum ada, terus perizinan lokasi belum ada. Nah itu ditolak dulu oleh sistem,” imbuhnya.

Terkait kendala, diakuinya, lebih pada biaya yang mesti dikeluarkan pemohon izin untuk membiayai jasa konsultan. Sebab belum ada tarif standar yang ditetapkan untuk biaya tersebut sesuai tipe dan kompleksitas bangunan yang hendak dibangun.

“Kendalanya lebih banyak ke membayar pihak ketiga dalam hal ini konsultan itu. Karena begitu administrasinya lengkap masuk ke sistem lalu masuk tahapan konsultasi, itu sdah menjadi tanggung jawab konsultan dan tim penilai,” bebernya.

Disampaikannya, kendala membayar jasa konsultan itu tidak hanya dialami di Berau. Kendala yang sama juga dihadapi di tingkat atau skala provinsi hingga pusat.

“Itu dialami di Kaltim dan secara nasional. Kalau yang kami ketahui soal tarif pembayaran jasa ke konsultan itu tergantung kompleksitas masing-masing bangunan dengan tipe dan ukurannya,” bebernya.

Ke depan, lanjutnya, memang diperlukan relaksasi atau kemudahan terutama untuk izin pembangunan perumahan. Pasalnya keluhan itu lebih banyak datang dari developer perumahan tersebut.

“Itu mungkin karena pure bussiness to bussiness. Sehingga ketika menghire tenaga, sementara dijual rumah murah, mungkin belum dipertimbangkan harga yang dikeluarkan untuk konsultan,” tandasnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!