Tanjung Redeb – Warganet di Kabupaten Berau digegerkan dengan beredarnya sebuah video asusila yang diduga melibatkan seorang pelajar dan seorang pria dewasa. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jody Rahman melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut.
“Sudah ada laporan masuk ke kami, dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan,” ujar AKP Jody Rahman, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (20/02).
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, pemeran perempuan dalam video tersebut masih berusia di bawah umur (16), sedangkan pria yang terlibat dalam kejadian tersebut diketahui berinisial A (20). Menurut pengakuan awal, video tersebut menyebar setelah A merasa sakit hati karena hubungan dengan korban berakhir.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan saat ini kami tengah mendalami lebih lanjut keterangan dari kedua belah pihak,” tambah Jody.
Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua korban untuk dimintai keterangan guna mengungkapkan kejadian secara lengkap.
“Pihak orang tua korban juga akan kami periksa dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah video asusila tersebut menjadi viral di media sosial, memicu kehebohan di kalangan masyarakat. Polisi pun segera bergerak untuk memastikan kejelasan dan mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
AKP Jody menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang ada, pihaknya akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami akan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam UU Perlindungan Anak untuk memproses kasus ini lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis : Fery