Tanjung Redeb – Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus 2 tersangka kasus pelanggaran UU Migas, dengan total barang bukti 288 Jirigen dengan kapasitas 20 liter beserta dua unit mobil pik up. Yakni AI (30) dan ID (24).
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pada Selasa, 28 November 2023 sekira pukul 02.00 Wita, Satreskrim Polres Berau mendapat informasi adanya dua unit kendaraan roda 4 yang mengangkut BBM.
“Awalnya, memang kami mendapat informasi adanya dua unit mobil pik up yang diduga mengangkut BBM tak berizin,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan di Jalan Ahmad Yani, Kampung Maluang didapati 2 mobil pik up yang mengangkut BBM jenis pertalite tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, didapati dua unit Pik ap dengan muatan 144 jirigen pertalite di setiap mobil tersebut,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, bahwa mereka menghimpun BBM pertalite tersebut dari sejumlah pengecer. Yang nantinya akan kembali dijual.
“Itu masih kami dalami. Berapa mereka beli dan mereka jualnya,” sebutnya.
Dikatakannya, BBM tersebut diambil dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dan akan di jual ke wilayah Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Total keseluruhan Pertalite yang diamankan itu 5 Ton 70 liter,” jelasnya.
Terhadap para tersangka, dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (FST)