TANJUNG REDEB- Ditreskrimsus Polda Kaltim, terus menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Berau tahun anggaran 2019-2022. Saat ini kepolisian masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP. Jika terbukti, dan memenuhi unsur, akan dilanjutkan ke gelar perkara.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Kaltim telah memanggil Dispora Berau, pengurus KONI Berau, dan pengurus cabang olahraga (Cabor) binaan KONI Berau.
Disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Doly Kristian, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait hal itu. Dan untuk sekarang, masih menunggu perhitungan berapa kerugian dari BPKP.
“Sementara penyidik masih memintakan perhitungan kerugian negara ke BPKP, karena hanya lembaga itu yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara,” katanya.
Dirinya berharap, hasil perhitungan dapat segera selesai, sehingga tahapan berikutnya dapat dilakukan.
Rido juga belum mau berbicara terlalu jauh, apabila perhitungan kerugian negara dari BPKP belum selesai dilakukan.
“Jadi kita liat nanti bagaimana. Kami tidak bisa terlalu jauh berbicara. Karena sementara ini, perhitunganna di BPKP juga sedang berproses,” jelasnya.
Ketika disinggung, berapa batas kerugian negara yang bisa dikembalikan. Rido menjawab, untuk pengembalian, memang ada diatur dalam administrasi negara.
“Tapi kalau kami dari kepolisian bergerak dalam aturan pidananya,” katanya.
Adapun isu mengenai gelar penetapan, mantan Waka Polres Paser dan Kasat Reskrim Polres Berau ini menjelaskan, akan ada rencana dilakukan gelar perkara.
“Rencananya begitu. Tapi masih menunggu hasil dari perhitungan kerugian dari BPKP, apakah terpenuhi,” tutupnya. (*)