Tanjung Redeb – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2025 masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Zulkifli mengungkapkan, jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat diberlakukan, UMK Berau berpotensi mengalami peningkatan yang signifikan.
“Jika mengikuti aturan teknis kenaikan 6,5 persen secara nasional, UMK Berau 2025 kemungkinan akan mencapai lebih dari Rp 4 juta,” ujarnya.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama di Kabupaten Berau. Pernyataan Zulkifli tersebut disampaikan setelah pemerintah pusat mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, Zulkifli menegaskan, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan besaran UMK Berau 2025.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan resmi dari pemerintah pusat. Seharusnya keputusan itu keluar Jumat lalu, tetapi hingga kini belum ada penetapan,” ujarnya.
Zulkifli berharap penetapan UMK dapat segera diterbitkan agar proses perencanaan di Kabupaten Berau bisa berjalan lancar. Untuk itu, Disnakertrans Berau telah mempersiapkan tim Dewan Pengupahan yang akan menetapkan regulasi UMK sembari menunggu keputusan UMP dari provinsi.
Ia menambahkan, UMK Berau tahun lalu mencatatkan angka regulasi terbesar di Provinsi Kalimantan Timur.
“Namun, kondisi inflasi antar daerah berbeda-beda dan tidak bisa disamakan. Kami tinggal menunggu surat edaran dan panduan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait perhitungan UMK Berau ke depan,” pungkasnya.
Penulis : Divana
Editor : Fery