TANJUNG REDEB – Pertamina memberikan teguran kepada tiga SPBU di Kabupaten Berau karena melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. Diskoperindag Berau pun telah mengetahui teguran ini.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menjelaskan bahwa teguran tersebut dilayangkan karena ketiga SPBU tersebut menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya, atau tidak tepat sasaran.
“Dari ketiga SPBU tersebut, ada yang telah diberikan peringatan keras dan sanksi,” ungkap Hotlan.
Namun, ia menegaskan bahwa sejauh ini sanksi yang diberikan belum berupa penutupan SPBU, hanya teguran dan pengurangan kuota BBM dari Pertamina.
“Penutupan SPBU jelas akan berdampak besar bagi masyarakat Berau, tetapi sanksi tetap perlu diberikan untuk menindak pelanggaran yang ada,” tambahnya.
Sebagai langkah tegas, kuota BBM dari ketiga SPBU tersebut telah dipotong oleh Pertamina dan dialihkan ke SPBU lain di Berau. Hotlan tidak merinci lokasi ketiga SPBU tersebut, karena alasan privasi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pertamina yang tegas memberikan sanksi pengurangan kuota kepada SPBU yang melanggar. Semoga ini menjadi contoh bagi SPBU lain agar menyalurkan BBM secara tepat sasaran,” pungkasnya. (Tim/Fery)