Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Berau

Tetap On Track di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

ZonaTV
10
×

Tetap On Track di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
53af0d56 1b72 42c5 a717 4f30a1fccfd8

Tanjung Redeb – Penyesuaian anggaran yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau tidak mengganggu proses perencanaan pembangunan daerah. Seluruh tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetap berjalan normal, termasuk pelaksanaan Musrenbang kecamatan dengan metode kunjungan langsung ke lapangan.

Kepala Bapelitbang Berau, Endah Ernany, menegaskan bahwa Musrenbang kecamatan merupakan tahapan wajib yang tidak bisa ditiadakan meskipun pemerintah daerah sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

“Musrenbang tetap dilaksanakan sesuai mekanisme. Ini amanat regulasi dan menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya. (28/01).

Pada tahun ini, Musrenbang kecamatan dijadwalkan menyasar seluruh 13 kecamatan di Kabupaten Berau. Pelaksanaan akan dimulai pada 3 Februari 2026, diawali dari wilayah pesisir, setelah sebelumnya sempat dijadwalkan pada 2 Februari namun mengalami penyesuaian agenda.

Endah menjelaskan, terdapat jeda sementara pada pekan ketiga Februari karena adanya cuti bersama serta persiapan menyambut bulan Ramadan. Musrenbang kecamatan selanjutnya akan kembali dilanjutkan pasca-Ramadan.

Meski di tengah efisiensi anggaran, Pemkab Berau memastikan pola pelaksanaan Musrenbang tidak mengalami perubahan. Opsi pelaksanaan secara daring sempat dipertimbangkan, namun akhirnya diputuskan tetap menggunakan mekanisme tatap muka seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Musrenbang ini penting untuk memastikan aspirasi masyarakat terserap langsung, sehingga kami tetap turun ke kecamatan,” jelasnya.

Sebelum memasuki Musrenbang kecamatan, Pemkab Berau telah menyelesaikan tahapan Musrenbang kampung dan kelurahan. Selain itu, Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 juga telah dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penyusunan dokumen perencanaan daerah.

Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan RKPD 2027 yang mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Tak hanya itu, pelaksanaan perencanaan juga menjadi bagian dari indikator pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada area perencanaan.

“Hasil dari seluruh tahapan ini wajib dilaporkan dan harus tepat waktu,” pungkas Endah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan