Tanjung Redeb – Saiful terpidana Mati dan Zamzam terpidana seumur hidup kasus narkoba 21 Kilogram mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Terpidana, Abdullah saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/9/2025).
Dirinya menyebut, saat ini tengah menyiapkan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
“Saya diminta oleh terpidana untuk menjadi kuasa hukum dalam rangka untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk banding pihaknya menyiapkan surat kuasa, pernyataan banding dan memori banding.
“Waktu tersiksa dua hari setelah putusan kemarin. Dan besok kami sudah mulai untuk mengajukan banding,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Amrizal mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu informasi dari Pengadilan.
“Kami menunggu informasi resmi dari pengadilan,” tandasnya.
Penulis : Fery