Tanjung Redeb – Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana sudah dilaksanakan. Tuntutan yang disampaikan oleh JPU, dianggap tidak sesuai dengan harapan pihak keluarga.
Adik korban, Wasti mengatakan, meskipun JPU telah memutus seumur hidup, itu tidak sesuai dengan harapnnya. Menurutnya, nyawa harus dibalas dengan nyawa.
“Nyawa harus dibalas dengan nyawa,” katanya.
Dijelaskannya, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbilang sangat keji. Yang mana, korban dibunuh saat sedang tidur. Dan bahkan, jasadnya dibuang di kandang buaya.
“Itu bukan perbuatan manusia. Itu lebih buruk dari perbuatan binatan,” tegasnya.
Dirinya, sangat tidak menerima perbuatan terdakwa. Yang mana, sampai hari ini, terdakwa belum pernah meminta maaf kepada pihak keluarga.
“Sampai hari ini terdakwa belum pernah menyampaikan maaf ke kami. Seperti tidak ada penyesalan,” sebutnya.
Kendati tuntutan telah dibacakan, pihaknya tetap berharap agar terdakwa bisa dihukum mati.
“Kami tetap berharap terdakwa bisa dihukum mati. Semoga majelis hakim bisa mendengar harapan kami,” tandasnya. (Fery)