Tanjung Redeb – Kasus pembunuhan berencana oleh terdakwa Y (22) terus berproses. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman seumur hidup.
Kepala Kejasaan Negeri Berau, R Hari Wibowo melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ito Aziz Wasitomo mengatakan, bahwa sebelum melakukan tuntutan, pihaknya terlebih dahulu meminta petunjuk ke Kejaksaan Agung.
Hal itu dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku, ketika penerapan pasal yang diberikan menyangkut hukuman seumur hidup atau mati.
“Kami sudah meminta petunjuk ke Kajaksaan Agung untuk tuntutan ini,” ujarnya.
Dikatakannya, penuntutan yang diberikan kepada terdakwa, tentunya telah berdasarkan azas keadilan dan kemanusiaan.
“Dalam pemberian tuntutan tentunya kami tidak mendapat intervensi. Ini sudah diverifikasi berdasarkan fakta-fakta,” ungkapnya.
Diungkapkannya, sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda putusan.
“Pekan depan putusan. Semoga saja putusan yang diberikan oleh majelis hakim bisa sejalan dengan tuntutan,” harapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Abdullah mengatakan, bahwa pihaknya sudah secara lisan menyampaikan permohonan keringanan terhadap tuntutan JPU.
“Kami sudah menyampaikan, agar Majelis hakim menimbang terkait tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Berdasarkan, bahwa terdakwa selama ini sudah mengaku menyesal dan telah berkelakuan baik selama proses persidangan,” tutupnya. (Fery)