Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau terus melakukan penagihan kepada sejumlah perusahaan atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. R Hari Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, melalui Kasi Datun, Eko Purwanto, mengungkapkan bahwa ada delapan perusahaan yang terjerat hutang iuran tersebut dengan total mencapai Rp 3 miliar.
Dari total tunggakan tersebut, lima perusahaan telah berkomitmen untuk melakukan pembayaran dengan cara mencicil tunggakan. Saat ini, sejumlah pembayaran telah berhasil ditagihkan dari total tunggakan sebesar Rp 3 miliar, mencapai Rp 300 juta.
“Sejauh ini sudah ada 5 perusahaan yang komitmen untuk mencicil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penagihan terhadap tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang terjerat akan terus dilakukan secara tegas dan terkoordinasi. Upaya ini bertujuan untuk menegakkan keadilan serta memastikan hak-hak pekerja dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Fungsi kami, di sini bukan untuk mengintimidasi. Tapi untuk mematuhi Inpres (Instruksi Presiden) nomor 2 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Jaksa Agung, untuk melaksanakan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Kejaksaan Negeri Berau juga mengimbau kepada perusahaan yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya demi menjaga keberlangsungan program jaminan sosial bagi para pekerja. Keterbukaan dan kerjasama dari semua pihak diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah ini demi kesejahteraan bersama.
“Kami berharap agar persoalan ini bisa segera terselesaikan. Dan tidak berkahir ke pidana,” tandasnya. (Fery)