Tanjung Redeb – Kenaikan tarif rawat inap di RSUD Abdul Rivai hingga mencapai 300 persen kini menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mengetahui kenaikan signifikan ini.
Direktur RSUD Abdul Rivai, dr. Jusram, saat ditemui Senin (28/10/2024) menjelaskan bahwa penyesuaian tarif sudah diberlakukan sejak 4 Januari 2024. Menurutnya, pengumuman tentang kenaikan tarif tersebut telah dipasang di setiap poli RSUD.
“Kenaikan tarif ini mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kenaikan tarif di seluruh poli RSUD Abdul Rivai. Informasi ini juga telah disosialisasikan ke masyarakat,” ujar dr. Jusram.
Kenaikan tarif ini merupakan yang pertama sejak 2011, dan telah melalui beberapa tahapan sebelum diberlakukan. Jusram menuturkan bahwa penetapan tarif baru ini melibatkan rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat.
“Usulan kenaikan ini awalnya berasal dari pihak RSUD, lalu dibahas bersama Bapenda, dan akhirnya disahkan oleh DPRD Berau dalam bentuk Perda. Kami menjalankan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Jusram.
Lebih lanjut, Jusram menjelaskan bahwa kenaikan tarif lebih menyasar pembayaran dari asuransi jaminan kesehatan non-BPJS. Mengingat cakupan Universal Health Coverage (UHC) BPJS di Berau telah mencapai 95 persen, kenaikan tarif ditujukan untuk asuransi di luar BPJS.
“Dengan UHC mencapai 95 persen, hanya sekitar 5 persen masyarakat yang tidak tercover BPJS. Sebenarnya, tarif ini idealnya ditinjau setiap tiga tahun, tetapi baru direvisi setelah 12 tahun. Pemkab Berau merekomendasikan penyesuaian tarif mengikuti Perda pajak dan retribusi daerah,” pungkas Jusram.
Untuk diketahui, DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Perda untuk kesejahteraan rakyat. DPRD dan Pemerintah Daerah bekerja sama sebagai mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah. (Tim/Fery)