TANJUNG REDEB — Wacana menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen sebagai kebijakan permanen mulai mengemuka di tingkat nasional. Pemerintah pusat memberi sinyal bahwa insentif pajak tersebut tidak hanya bersifat sementara, melainkan berpotensi diterapkan dalam jangka panjang dengan sejumlah catatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa peluang tersebut terbuka lebar selama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menunjukkan komitmen kepatuhan, khususnya dalam melaporkan omzet secara jujur dan transparan.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin kebijakan keringanan pajak justru dimanfaatkan secara tidak tepat melalui praktik pengurangan atau manipulasi omzet. Selama pelaku usaha benar-benar berada pada kategori UMKM sesuai ketentuan, kebijakan ini dinilai tidak bermasalah untuk dipertahankan.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir tidak akan diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah masih akan melakukan pemantauan terhadap kondisi perekonomian nasional dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
“Perlu waktu untuk melihat dampaknya, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap keberlangsungan UMKM itu sendiri,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah diketahui telah memperpanjang kebijakan PPh final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029. Skema ini diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar, sebagai upaya penyederhanaan kewajiban perpajakan sekaligus bentuk keberpihakan terhadap sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Di daerah, wacana tersebut disambut positif. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberi dampak signifikan terhadap penguatan UMKM.
Meski demikian, Eva mengaku hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi berupa surat atau edaran dari kementerian terkait. Namun secara substansi, kebijakan tersebut dinilai sebagai kabar baik bagi pelaku usaha.
“Kalau melihat arah kebijakannya, tentu ini sangat menggembirakan bagi UMKM,” ujarnya saat diwawancarai
Ia menilai salah satu kendala utama UMKM sulit naik kelas adalah terbatasnya ruang pembiayaan dan beban usaha yang masih cukup berat. Dengan adanya kepastian tarif pajak yang ringan dan berkelanjutan, pelaku UMKM diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usaha.
“Beban bisa ditekan, sehingga pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan produksi dan pemasaran,” jelasnya.
Eva berharap kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran wacana. Ia mendorong agar kebijakan ini segera memiliki kejelasan teknis dan dapat diimplementasikan secara luas, termasuk dalam skema pembiayaan di lembaga perbankan milik pemerintah.
“Mudah-mudahan segera terealisasi secara nyata, sehingga UMKM benar-benar bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya.(*)












