TANJUNG REDEB – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan batik khas Berau oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dinilai penting untuk memperkuat identitas daerah sekaligus mendukung pelestarian budaya lokal.
Sumadi menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama OPD terkait yang digelar di Gedung DPRD Berau, Jumat (25/4/2025). Dalam kesempatan itu, ia menekankan perlunya regulasi yang konkret agar penggunaan batik lokal tidak hanya bersifat imbauan, melainkan menjadi kewajiban yang terstruktur.
“Kita memiliki batik khas Berau yang sangat bagus, penuh nilai budaya dan kearifan lokal. Saya mendorong Pemkab untuk merumuskan Perda yang mengatur pemakaian batik Berau oleh ASN. Ini penting agar identitas daerah bisa lebih terlihat, dan pelaku UMKM lokal juga mendapat dukungan nyata,” ujar Sumadi di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, selama ini belum ada aturan resmi yang mewajibkan ASN untuk mengenakan batik khas daerah, sehingga upaya pelestarian budaya cenderung berjalan lambat. Ia menyarankan agar penggunaan batik lokal bisa diwajibkan minimal sekali dalam seminggu, seperti pada hari Kamis atau Jumat.
“Kalau sudah ada Perdanya, maka ASN wajib mematuhi. Ini juga akan berdampak pada peningkatan produksi batik lokal karena permintaan otomatis naik,” tambahnya.
Sumadi juga menyinggung potensi ekonomi dari sektor batik daerah, khususnya bagi pengrajin dan pelaku UMKM di Berau. Ia menilai, Perda ini nantinya bukan hanya memperkuat budaya, tapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Perlu kolaborasi antara dinas kebudayaan, dinas perindustrian, dan koperasi UMKM untuk memetakan produsen batik lokal yang siap memasok kebutuhan. Kita jangan hanya bicara pelestarian, tapi juga pemberdayaan,” jelasnya. (***)
Penulis : Fery