TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus 6 kilogram sabu yang ditemukan di Pulau Kakaban.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo, mengkonfirmasi bahwa pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersebut.
“SPDP telah kami terima, dan kami berkewajiban untuk mengawasi jalannya perkara ini,” ujarnya.
Ito menambahkan bahwa Kejari Berau terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau perkembangan berkas perkara tersebut, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus penemuan 6 kilogram sabu di Pulau Kakaban ini menjadi perhatian serius pihak Kejari, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan.
“Kami akan memastikan semua prosedur berjalan dengan baik dan transparan,” tambah Ito.
Kejari Berau berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, guna menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Kabupaten Berau. (Fery)