Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Soal Penyerobotan Lahan, KPHP Berau Tengah Sebut Status Lahan Milik PT TRH

ZonaTV
76
×

Soal Penyerobotan Lahan, KPHP Berau Tengah Sebut Status Lahan Milik PT TRH

Sebarkan artikel ini

Oknum Kakam Diduga Terlibat Penyerobotan Lahan Milik PT TRH

89d897c3 cd1dab7a 095a 43b9 adbf 2d586c61a538
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Tengah sebut lahan yang saat ini tengah berkonflik antara PT Tanjung Redeb Hutani dan masyarakat adalah milik perusahaan.

Pengelola Perencanaan UPTD KPHP Berau Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Dedy mengatakan, pihaknya sudah melakukan peninjauan lokasi yang bersengketa.

“Kami sudah melakukan pengecekan lapangan,”
Ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan data lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang memang merupakan hak pengelolaan PT TRH.

“Itu kawasan PT TRH,” katanya.

Diakuinya, dari hasil pengecekan lapangan, terdapat tanaman sawit berada di kawasan milik perusahaan.

“Tentu saja lahan tersebut tidak bisa dimiliki oleh masyarakat. Dan memang, tidak diperbolehkan jika menanam sawit di lokasi tersebut. Terlebih itu bukan lahan masyarakat,” jelasnya.

Diungkapkannya, berbeda hal jika masyarakat tidak menanam sawit. Dengan konsep tumpang sari, maka persoalan tersebut tidak akan terjadi.

“Konsep tumpang sari sebenarnya bisa dilakukan. Tentunya dengan kesepakatan. Bukan mengakui bahwa lahan tersebut milik pribadi,” ucapnya.

Diakuinya, tidak mengetahui pasti bahwa telah terjadi pengerusakan lahan milik PT TRH. Menurutnya, hal tersebut mungkin telah dilakukan penyelidikan oleh tim lain.

“Kami tidak paham jika memang ada pengerusakan lahan, yang jelas kami melihat bahwa di lokasi tersebut sudah ditanami sawit,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan penyerobotan lahan hingga pengerusakan lahan milik PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) oleh oknum Kepala Kampung beserta tiga rekannya telah diterima oleh Polres Berau.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Berau, Ipda Sunarto mengatakan, laporan tersebut saat ini sudah berproses.

Di mana, sebelumnya pihaknya menunggu dokumen berita acara pengecekan lapangan dari Dinas Kehutanan.

“Laporan sudah kami terima, dan keterangan dari kehutanan pun sudah ada,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini tengah mempersiapkan surat undangan untuk terduga pelaku pengerusakan lahan milik PT TRH.

“Senin, akan kami sampaikan surat itu ke Kepala Kampung,” katanya.

Dijelaskannya, surat yang akan diberikan adalah surat undangan klarifikasi terkait dugaan adanya perbuatan tindak pidana di lahan milik PT TRH.

“Kami mengundang, jika tidak kooperatif, tentu akan ada aturan yang ditegakkan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) melaporkan sejumlah orang atas dugaan tindak pidana perambahan, penyerobotan lahan, menduduki lahan secara tanpa hak, pengerusakan tanaman kertas milik PT TRH, serta pembakaran tanaman di atas lahan dengan status kawasan hutan produksi milik PT TRH.

Kuasa Hukum PT TRH, Penny Isdhan Tommy menjelaskan pengerusakan lahan hingga pembakaran tanaman di atas tanah milik PT TRH dilakukan tanpa izin dari pihaknya.

“Pada tanggal 1 Oktober lalu, kami membuat laporan secara resmi ke Polres Berau,” ujarnya.

Dikatakannya, ada 4 orang yang dilaporkan terkait persoalan tersebut. Yakni, ABG, M, J, dan S. Keempat orang tersebut bersama rombongan sempat mendatangi PT TRH yang berada di Kecamatan Tabalar.

“Mereka sempat mendatangi kami, dan sempat melakukan intimidasi terhadap pekerja,” katanya.

Ditegaskannya, ABG adalah Kepala Kampung di Kecamatan Sambaliung. Tommy menyebut, tidak mengetahui pasti ABG tersebut hadir dalam aksi tersebut berkapasitas sebagai apa.

“Memang ada beberapa kali aksi, di pimpin langsung oleh Kepala Kampung itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, lahan PT TRH yang digarap oleh masyarakat tersebut berada di petak 1 sampai petak 6 di kawasan Gunung Padai.

“Klaim dari mereka, tanah itu dikelola oleh Kelompok Tani Durian,” jelasnya.

Tommy menyebut, pihaknya secara kooperatif mengikuti semua upaya yang dilakukan. Mulai mediasi hingga hal-hal lainnya.

“Tetapi dari pihak sebelah enggan untuk kooperatif memenuhi panggilan,” bebernya.

Ia mengungkapkan, sudah beberapa kali melakukan komunikasi pengecekan lokasi yang bersengketa. Bahkan, pengecekan itu sudah dilakukan bersama pihak Kehutanan.

“Senin lalu, kami sudah sempat janjian dengan pihak kepala kampung itu untuk ketemu di lokasi bersama dengan pihak kehutanan, tapi yang bersangkutan tidak hadir,”
Jelasnya.

Diakuinya, saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah dilakukan ke Polres Berau.

“Kami masih menunggu tindak lanjut saja. Sejauh ini, kami menilai bahwa penyidik secara profesional sudah bekerja,”
Tandasnya.

Untuk diketahui, di Bumi Batiwakkal terdapat perusahaan milik Presiden Repubil Indonesia Prabowo Subianto. Antara lain, PT Tanjung Redeb Hutani dan PT Kertas Nusantara.

Penulis : Fery

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan