Tanjung Redeb – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau bantar argumentasi, terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan, Kabid Politik Dalam Negeri M Ali Hanapiah.
“Bukan kami tidak mau membayar itu. Tapi memang ada prosedur yang harus dilewati,” ujarnya.
Dikatakannya, prosedur yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat surat permohonan pencairan dana tersebut terlebih dahulu.
“Itu sudah termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Bupati Berau, KPU dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam surat permohonan KPU tersebut, juga harus melampirkan jumlah total beserta nama dan alamat penerima manfaat.
“Surat itu baru masuk hari ini. Itu pun belum lengkap dengan lampirannya,” ucapnya.
Ditegaskannya, tidak ada niatan pihaknya untuk menahan anggaran tersebut. Ia pun memastikan bahwa anggaran itu sudah siap.
“Anggarannya ada. Cuman kan ada aturannya. Surat permohonan itu nantinya menjadi dasar kami untuk ke BPKAD,” tuturnya.
Disampaikannya, anggaran untuk perlindungan KPPS tersebut bahkan sudah dianggarkan hingga Pilkada mendatang. Angkanya pun sudah disampaikan, yakni Rp 156.800.800 juta.
“Untuk Pemilu kali ini, anggaran untuk perlindungan itu sekira Rp 70 juta lebih,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerajaan Berau, Sonny Alonsye mengatakan, ada dua peserta yang saat ini harus mendapat manfaat tersebut. Yakni, anggota KPPS Tanjung Redeb yang mengalami kecelakaan dan satu anggota Linmas Giring-Giring yang meninggal dunia.
“Itu belum bisa dicairkan, karena berkas belum lengkap. Kendati begitu, bagi yang kecelakaan, bisa menggunakan biaya mandiri terlebih dahulu, untuk selanjutnya diklaim ke kami,” tukasnya. (Fery)