Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Soal Kasus Tipikor JUT Teluk Sumbang, Kajari: Petunjuk Sudah Disampaikan ke Penyidik

ZonaTV
182
×

Soal Kasus Tipikor JUT Teluk Sumbang, Kajari: Petunjuk Sudah Disampaikan ke Penyidik

Sebarkan artikel ini
b57a6602 d9d3 4a28 8ff8 2edabf9d0418
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Yovandi Yazid, memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini terkait berkas kasus tindak pidana korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk. Dalam klarifikasinya, Yovandi menyatakan bahwa masih ada perbedaan pendapat mengenai perhitungan kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini.

Yovandi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, ditemukan adanya perbedaan penyampaian mengenai sejumlah hal terkait proyek tersebut. Hal ini mengharuskan pihaknya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan kebenaran dari informasi yang ada. “Ada perbedaan pendapat dari beberapa saksi terkait perhitungan kerugian negara. Ini yang perlu kami telusuri lebih lanjut,” kata Yovandi dalam wawancaranya.

Kajari Berau juga menegaskan bahwa tidak ada tenggat waktu tertentu untuk menyelesaikan kasus ini. Meskipun demikian, ia optimis bahwa dalam waktu dekat, Polres Berau akan dapat menyelesaikan perkara tersebut. “Tidak ada tenggat waktu yang spesifik, namun kami berharap dalam waktu yang tidak lama, Polres Berau sudah bisa menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.

Menurut Yovandi, Kejaksaan Negeri Berau sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Berau agar kembali melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat. Langkah ini diambil untuk memastikan perhitungan kerugian negara yang akurat serta agar penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Petunjuk telah diberikan kepada penyidik Polres Berau, yakni agar mereka kembali berkoordinasi dengan BPKP dan Inspektorat untuk memastikan hasil perhitungan kerugian negara yang lebih tepat,” tambah Yovandi.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus tindak pidana korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) kampung Teluk Sumbang bolak balik Polres dan Kejaksaan.

Kasus yang menjerat tiga orang tersangka tersebut, hingga kini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Kasus yang menjerat KM, S dan L tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu. Di mana, KM sebagai kepala Kampung Teluk Sumbang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul dua tersangka lainnya, yakni S dan L yang bertugas sebagai penyedia jasa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum menerima kembali berkas tersebut dari penyidik Polres Berau.

“Beberapa waktu lalu kami limpahkan kembali ke penyidik, karena masih ada berkas yang harus dilengkapi lagi,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jody Rahman mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya masih berusaha melengkapi berkas perkara tersebut, sesuai dengan petunjuk dari Jaksa.

“Kami masih mencoba untuk melengkapi,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya belum lama ini kembali melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara.

“Beberapa waktu lalu, tim melakukan olah tkp lanjutan untuk memenuhi petunjuk jaksa,” katanya.

Untuk diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kampung tersebut adalah pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan di kampung tersebut.

“Korupsi yang dilakukan adalah pemotongan anggaran jalan usaha tani,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bapan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 780 juta rupiah.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Proses masih terus berlanjut,” sebutnya.

Diakuinya, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Yang mana itu dilakukan lantaran, tersangka saat ini dalam kondisi sakit.

“Terjadi komplikasi terhadap kesehatan tersangka. Sehingga, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” bebernya.

Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Lanjutnya, terhadap dua tersangka baru, nantinya akan dilakukan penyitaan aset.

“Terhadap tersangka S sudah dilakukan penyitaan aset berupa uang tunai,” ujarnya.

Lebih lanjut, terhadap tersangka L, pihaknya masih belum melakukan penyitaan. Kendati begitu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap L sebagai tersangka.

“Penyitaan bertahap, kami panggil dulu tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.

Diakuinya, pada kasus tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pelacakan aset yang dimiliki oleh masing-masing tersangka tambahan.

“Itu masih kami selidiki, jika nanti ada terbukti aset yang dimiliki didapatkan dari kasus korupsi JUT Teluk Sumbang, maka akan dilakukan penyitaan lagi,” bebernya.

Sebelumnya, aset yang dimiliki oleh Kepala Kampung Teluk Sumbang tersebut, terbukti dibangun menggunakan dana hasil korupsi Jalan Usaha Tani.

“Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa rumah tersebut dibangun menggunakan uang hasil korupsi. Sehingga, bangunan tersebut saat ini telah disita,” ujarnya.

Penulis : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan