Tanjung Redeb – Kasus tabrak lari di Jalan Sultan Agung masih dalam tahap penyelidikan Satlantas Polres Berau. Tersiar informasi bahwa, truk tersebut usai melakukan hauling Batu bara tak berizin.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti apakah benar truk tersebut adalah bagian dari aktivitas penambangan Batu Bara ilegal di Berau.
“Yang jelas itu kosongan. Tidak ada batu yang dimuat. Tapi diduga truk koridor,” ujarnya.
Diakuinya, pelaku tabrak lari tersebut berkendara usai dipengaruhi minuman beralkohol. Hal itu diketahui, lantaran aroma mulut sopir truk tersebut tercium aroma alkohol.
“Iya, habis minum sepertinya. Soalnya mulutnya bau alkohol,” tegasnya.
Perwira berpangkat balok tiga tersebut menyebut, hingga saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Masih diperiksa dan dimintai keterangan. Masih ada proses sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Berau. Seorang pria yang tengah berkendara menggunakan roda dua menjadi korban tabrak lari oleh pengemudi truk, Sabtu (22/3/2025) di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun.
Dari informasi yang dihimpun media ini, truk dengan nomor polisi KT 8619 GM melaju dengan kecepatan tinggi. Ironisnya, usai menabrak pengemudi motor, sopir truk tak menghentikan laju kendaraannya.
Tak hanya menabrak pengendara roda dua, truk tersebut juga menabrak satu unit mobil dan pagar tembok milik warga di simpang Jalan Pembangunan. Yang berakhir kepala truk terperosok ke dalam parit.
Korban dikabarkan meninggal dunia usai terjadi insiden kecelakaan tersebut. Dari informasi yang diperoleh, korban akan menuju ke kediamannya usai pulang kerja.
Sementara itu, peristiwa ini pun menarik perhatian Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Berau, Marjinus Ugin selaku Ketua PDKT Kabupaten Berau mengungkapkan, korban bernama Jimy yang merupakan bagian dari keluarga besar ( keponakan ).
Dirinya menyangkan terkait peristiwa tersebut. Di mana, pelaku usai menabrak keponakan saya ( korban ), pelaku langsung melarikan diri ” ujarnya.
Ditegaskannya, dalam hal ini, pihaknya akan mengawal jalannya kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota keluarganya.
“Jelas akan kami kawal. Jelas ini perbuatan melanggar hukum, menghilangkan nyawa seseorang sengaja atau tidak sengaja itu harus dihukum sesuai undang -undang yang berlaku” tegasnya.
Untuk mengantisipasi biasnya informasi, pihaknya pun sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Dayak agar tetap mengikuti proses hukum yang berlaku jangan terpancing oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan menunggu hasil penyidikan dari Aparat Hukum.
“Hukum adalah panglima tertinggi. Dan kami sangat menghargai itu,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan, agar seluruh pengguna jalan untuk berhati-hati saat berkendara dan menjaga keselamatan di jalan.
Penulis : Fery