Tanjung Redeb – Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat SN, staf pembantu bendera di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, kini memasuki tahap akhir.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dijadwalkan akan mencapai putusan pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Erwin, mengatakan bahwa pihaknya telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang sebelumnya.
“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, disertai denda sesuai ketentuan hukum. Pertimbangan utama adalah karena terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara secara penuh,” ujar Erwin.
Erwin menambahkan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu alasan meringankan tuntutan, meskipun perbuatan terdakwa tetap dinilai merugikan sistem tata kelola keuangan negara.
“Jadi, kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dikembalikan secara utuh oleh terdakwa. Tapi proses hukum tetap dijalankan karena perbuatannya telah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Berau sejak 2024, SN diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana TPP di Dinas Kesehatan. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pegawai sebagian dialihkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kejaksaan menyatakan bahwa jumlahnya cukup signifikan hingga dinyatakan sebagai kasus korupsi, namun berhasil dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa sebelum tuntutan dibacakan.
Lanjutnya, menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi, namun dapat menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman.
Sidang putusan pada 21 Juli 2025 mendatang akan menjadi penentu nasib hukum terdakwa. Jika Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, maka terdakwa kemungkinan akan dijatuhi vonis di bawah dua tahun. Namun apabila hakim mempertimbangkan faktor lain, putusan bisa lebih ringan ataupun lebih berat.
Kejaksaan Negeri Berau juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara di lingkup pemerintahan daerah.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penyimpangan dana negara. Semua pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Erwin.
Penulis : Fery