Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauHukum Kriminal

Sidang Kedua Kasus Korupsi TPP Dinas Kesehatan Berau, Delapan Saksi Akan Dihadirkan

ZonaTV
129
×

Sidang Kedua Kasus Korupsi TPP Dinas Kesehatan Berau, Delapan Saksi Akan Dihadirkan

Sebarkan artikel ini
685c5483 img 3183
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb — Kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau terus berlanjut.

Kini kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan dan dijadwalkan menggelar sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, SN yang merupakan pembantu bendahara pada Dinas Kesehatan Berau ditetapkan sebagai terdakwa.

Ia diduga melakukan praktik penyelewengan dana TPP yang merugikan keuangan negara. Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukannya indikasi manipulasi data dan pencairan TPP yang tidak sesuai dengan aturan, dengan nominal kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Erwin, menyampaikan bahwa sidang kedua akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dalam waktu dekat.

“Sidang kedua akan beragendakan pemeriksaan saksi. Kami sudah siapkan delapan orang saksi yang akan dihadirkan,”ungkap Erwin saat dikonfirmasi pada Selasa (11/6/2025).

Ia menjelaskan, para saksi yang akan dihadirkan berasal dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui alur pencairan dan penggunaan dana TPP dan auditor Inspektorat.

Pemeriksaan saksi diharapkan dapat mengungkap peran terdakwa secara lebih rinci serta menjelaskan sejauh mana dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

“Dari keterangan saksi, kami harap bisa memperkuat alat bukti yang sudah kami miliki, dan semakin menjelaskan konstruksi perkara ini,”tambah Erwin.

Dalam sidang perdana sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa SN.

Dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja memalsukan data penerima TPP dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proses administrasi pencairan anggaran.

Diberitakan sebelumnya, Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat SN pegawai Dinas Kesehatan Berau telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Erwin mengungkapkan, saat ini SN sudah berstatus terdakwa.

Di mana, agenda pertama persidangan adalah pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pembuktian.

“Sidang pertama sudah dilaksanakan. Kami mempersiapkan persidangan lanjutan,” ujarnya.

Dikatakannya, sidang selanjutnya adalah pemeriksaan alat bukti dan saksi.

“Sesuai jadwal, pekan depan akan dilaksanakan sidangnya,” katanya.

Lebih lanjut, saat ini terdakwa masih berada di Rumah Tahanan Tanjung Redeb. Untuk dilakukan penahanan.

“Terdakwa masih di rumah tahanan Tanjung Redeb,” bebernya.

Sebelumnya, di Dinas Kesehatan Berau, SN menjabat sebagai Staf Pembantu Bendahara yang bertugas melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pengawai Negeri Sipil (TPP).

Di mana, SN menyebabkan kerugian hingga Rp 1,2 Miliar. Tersangka, melakukan aksinya sejak tahun 2017 hingga tahun 2025.

Diakuinya, SN menggunakan modus dengan mendaftarkan sejumlah nama pegawai Dinas Kesehatan Berau, yang seharusnya tidak mendapat TPP.

Dirinya menegaskan, terkait kasus tersebut, ada 20 orang saksi yang sudah diperiksa. Beserta dengan 2 orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Berau.

Lanjutnya, terhadap SN sudah dilakukan penyitaan aset berupa 1 unit mobil dan 1 bidang tanah seluas 1 hektare yang berada di Kecamatan Sambaliung.

“SN juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 400 juta, untuk pengembalian dana kerugian negara tersebut,” tandasnya.

Penulis : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan